Pemkot Balikpapan dan Bapas Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menandatangani nota kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Balikpapan sebagai langkah memperkuat pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan, Selasa (5/5/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Balai Kota Balikpapan tersebut turut dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama antara Bapas Kelas I Balikpapan dan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, perguruan tinggi, hingga kelompok masyarakat dalam mendukung pembinaan klien pemasyarakatan.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pembimbingan, pengawasan, dan pelatihan kemandirian bagi warga binaan yang tengah menjalani proses reintegrasi sosial.
“Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung proses reintegrasi sosial yang lebih optimal. Fokusnya adalah memastikan para klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat. Dengan kesiapan yang lebih baik,” ujar Rahmad.
Ia menilai, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar proses pembinaan tidak hanya berfokus pada hukuman. Tetapi juga pemulihan dan pemberdayaan sosial.
Dalam program tersebut, Pokmas Lipas berperan memberikan pelatihan keterampilan, pendampingan psikologis, bimbingan spiritual, hingga penguatan jejaring sosial bagi klien pemasyarakatan.
Upaya tersebut diharapkan mampu membantu para klien menjadi lebih mandiri secara ekonomi maupun sosial setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan dukungan yang tepat, mereka memiliki peluang untuk memperbaiki kehidupan dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Inilah esensi pembangunan inklusif, yaitu merangkul semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” katanya.

Jadi Bagian Kesiapan
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Balikpapan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak klien pemasyarakatan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan menghadapi penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kesiapan kami dalam menghadapi penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kerja sama tersebut akan diperluas melalui perjanjian teknis dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3AKB, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pekerjaan Umum.
Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara dengan Universitas Mulia.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan dukungan akademik dan pengembangan kapasitas bagi klien pemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama, Bapas Balikpapan turut menjalin kerja sama dengan 11 Pokmas Lipas dari berbagai latar belakang. Mulai dari yayasan sosial, lembaga hukum, sektor usaha, hingga BUMN.
Secara keseluruhan, Bapas Kelas I Balikpapan kini telah memiliki sekitar 30 kerja sama lintas sektor. Guna memperkuat pelayanan publik bagi klien pemasyarakatan.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Peningkatan Pelayanan Publik bagi Klien Pemasyarakatan di Kota Balikpapan” itu turut dihadiri aparat penegak hukum, perwakilan OPD, sektor swasta, serta klien pemasyarakatan.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Sehingga para klien pemasyarakatan memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
