Pemkot Balikpapan Matangkan Rencana Pemekaran Wilayah

Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai mematangkan rencana penataan wilayah melalui pembentukan empat kelurahan baru. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah dalam merespons pertumbuhan penduduk dan pesatnya perkembangan kawasan, khususnya di Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat karena harus memenuhi ketentuan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dari pemetaan awal, pembentukan empat kelurahan baru ini belum memungkinkan langsung menjadi kecamatan karena kondisi wilayah masih terpisah-pisah setelah dipetakan,” ujar Zulkifli, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, sebuah kecamatan hasil pemekaran minimal harus memiliki lima kelurahan yang telah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Karena itu, Pemkot memilih pendekatan bertahap dengan memulai dari pemekaran kelurahan terlebih dahulu.

Hasil kajian Pemerintah Kota Balikpapan bersama tim akademisi menunjukkan adanya kebutuhan penataan wilayah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Tiga wilayah yang menjadi prioritas pemekaran adalah Kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara, Kelurahan Graha Indah, serta Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur.

Dalam rencana tersebut, Karang Joang akan dimekarkan menjadi dua kelurahan, Graha Indah juga menjadi dua, sementara Manggar direncanakan menjadi tiga kelurahan baru. Dari proses itu, pemerintah menargetkan terbentuk empat kelurahan baru yang akan menjadi dasar pengembangan wilayah ke tahap berikutnya.

“Pemekaran kelurahan ini menjadi dasar utama. Setelah berjalan sekitar lima tahun, barulah memungkinkan untuk pembentukan kecamatan baru,” jelasnya.

Dekatkan Layanan Publik

Pemkot menilai langkah bertahap ini lebih realistis dibandingkan memaksakan pembentukan kecamatan tanpa memenuhi syarat administrasi dan kewilayahan. Selain itu, pemekaran juga diharapkan mampu mendekatkan layanan publik serta mengimbangi pertumbuhan kawasan permukiman baru.

Terkait administrasi kependudukan, pemerintah memastikan masyarakat tidak akan mengalami kendala. Penyesuaian data, termasuk Kartu Keluarga, akan dilakukan setelah batas wilayah baru ditetapkan secara resmi.

Seluruh proses penyusunan saat ini dikerjakan oleh perangkat daerah terkait, termasuk Bappeda Litbang dan Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan. Usulan tersebut juga tengah disiapkan untuk masuk dalam pembahasan anggaran daerah, dengan target dapat diakomodasi dalam APBD Perubahan atau paling lambat tahun 2027.

Dengan rencana ini, Pemkot Balikpapan berharap penataan wilayah dapat berjalan lebih efektif dan menjadi fondasi penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses