Pemkot Balikpapan Perkuat Pengawasan Perumahan, Sinkronkan Data dengan BPN
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan memperkuat pengawasan sektor perumahan dengan mendorong sinkronisasi data pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kavling ilegal, memastikan penerbitan sertifikat sesuai site plan, dan memperkuat kepastian hukum dalam pembangunan perumahan.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan 2026 yang mengangkat tema persoalan perizinan sektor perumahan dan kawasan permukiman, Senin (15/9/2026).
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, mengatakan pertumbuhan kota yang semakin cepat membuat kebutuhan akan perumahan layak, aman, dan tertata terus meningkat. Karena itu, sistem perizinan harus ikut diperkuat agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, sinergi, komunikasi, dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sektor perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Agus.
Zonasi hingga Hak Konsumen Jadi Sorotan
Dalam rakor tersebut, Pemkot menyoroti sejumlah persoalan yang masih kerap ditemukan. Persoalan itu meliputi kesesuaian zonasi tata ruang, tata kelola perizinan kavling, hingga perlindungan hak konsumen.
Agus juga menekankan pentingnya menyelesaikan hambatan birokrasi. Hal ini termasuk menyinkronkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Menurutnya, pelayanan perizinan harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar masyarakat maupun pelaku usaha mendapat informasi yang jelas sejak awal proses pembangunan.
Salah satu langkah yang didorong Pemkot adalah pembentukan tim pengawasan terpadu atau satgas untuk menangani persoalan kavling ilegal. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah praktik penjualan maupun pengembangan lahan yang tidak sesuai aturan.
“Jangan sampai ada penerbitan sertifikat tanah kavling perumahan yang menyalahi site plan,” tegas Agus.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Rafiuddin mengatakan, banyaknya pihak yang terlibat dalam pembangunan perumahan membuat koordinasi lintas sektor menjadi penting.
Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya melibatkan pemerintah dan pengembang, tetapi juga perbankan, masyarakat, serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait.
“Pembangunan perumahan melibatkan banyak pihak. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik agar pembangunan berjalan sesuai aturan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat,” kata Rafiuddin.
Bukan Sekadar Bangun Rumah
Rafiuddin menegaskan, persoalan yang dibahas dalam rakor tidak berhenti pada penyampaian masalah. Setiap persoalan perlu diarahkan pada solusi yang realistis, terukur, dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Ia juga mendorong peserta rakor menyampaikan masukan berdasarkan kondisi yang ditemui di lapangan. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara itu, Agus menegaskan penataan sektor perumahan tidak hanya soal pembangunan fisik. Kepastian hukum, perlindungan konsumen, penataan ruang, hingga keberlanjutan kawasan juga harus menjadi perhatian.
Ia berharap rakor tersebut melahirkan solusi konkret serta rekomendasi regulasi yang bisa memberi kepastian bagi pemerintah, pengembang, maupun masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkot Balikpapan berharap persoalan perumahan bisa dicegah sejak dini. Langkah ini juga diharapkan mendukung visi Balikpapan sebagai kota global yang nyaman bagi semua.***
Penulis: Samsul
Editor: Rizki
BACA JUGA
