Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Truk Tambang Gunakan Jalan Umum

PASER, Inibalikpapan.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga infrastruktur publik dan keselamatan masyarakat dengan melarang penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut hasil tambang.
Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji saat mendampingi Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar dalam pertemuan bersama warga dan Pemerintah Kabupaten Paser di Ruang Rapat Sadurangas, Kantor Bupati Paser, Jumat (13/6/2025).
Menurut Seno, pemanfaatan jalan umum oleh truk-truk tambang—khususnya di jalur yang melintasi Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro—telah menimbulkan kerusakan infrastruktur serta mengancam keselamatan dan kenyamanan warga.
“Permintaan masyarakat Muara Komam sangat jelas: hauling tambang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Ini soal keselamatan dan kenyamanan warga,” tegas Wagub Seno Aji.
Namun, di sisi lain, ia juga memahami keresahan para sopir truk tambang yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
“Karena itu perlu solusi win-win. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik. Simbiosis mutualisme adalah kuncinya,” imbuhnya.
Larangan Sudah Diatur Undang-Undang, Perusahaan Diminta Bangun Jalan Khusus
Wagub Seno Aji menekankan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang bukan sekadar imbauan, melainkan sudah diatur jelas dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
“Regulasi sudah ada. Tinggal ditegakkan. Perusahaan tambang seharusnya membangun jalan hauling sendiri agar tidak merugikan masyarakat dan tidak melanggar hukum,” kata Seno.
BACA JUGA :
Ia menyebut, jalan umum adalah fasilitas publik yang tidak dirancang untuk kendaraan berat dengan frekuensi tinggi seperti truk tambang. Penggunaan jalan tersebut secara masif oleh kendaraan tambang terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jika perusahaan punya jalur sendiri, masyarakat bisa merasa aman saat berkendara, dan driver pun bisa bekerja tanpa gangguan. Tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.
Jadwalkan Pertemuan Lanjutan
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden Al Muktabar meminta jajaran keamanan, termasuk Kapolda Kaltim, Pangdam VI/Mulawarman dan Danrem 091/ASN, untuk memprioritaskan stabilitas daerah dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kalimantan Timur harus menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjamin keamanan sosial,” ujarnya.
Muktabar juga memastikan bahwa pembahasan teknis terkait mekanisme pengangkutan tambang akan dilanjutkan dalam rapat lanjutan di Jakarta dalam waktu dekat.
Sementara itu, Bupati Paser dr Fahmi Fadli secara terbuka menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batubara.
“Kami tegas: jalan umum bukan jalan hauling. Ini komitmen untuk menjaga keselamatan dan hak publik,” ucap Fahmi.
Pertemuan penting ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kapolda Kaltim Irjen Pol Endhar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, serta Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono Wahjoe Sedjati dan Deputi Bidang Kesejahteraan SDM Dadan Wildan./Pemprov Kaltim
BACA JUGA
Padahal sdh ada undang2nya, dan tinggal dilaksanakan saja. Tapi memang sengaja dilanggar oleh para pejabatnya sendiri yg rakus. Tapi maklum sih… duit tambang itu memang gurih.
Bodo amat dgn masyarakat.
Gitu kan yaaa….