Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Murni Inisiatif Pribadi? Begini Kesaksian BAIS TNI di Sidang
JAKARTA, inibalikpapan.com — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. BAIS TNI memastikan aksi tersebut bukan bagian dari operasi intelijen, melainkan motif pribadi para terdakwa.
Pernyataan ini mereka sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), sekaligus membantah spekulasi publik soal kemungkinan adanya misi rahasia di balik kasus tersebut.
“Pengakuan kepada kami, karena merasa sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus saat memaksa masuk ke sidang tertutup. Sudah tidak boleh, tapi masih juga memaksa masuk, sehingga timbul rasa sakit hati pada terdakwa ini,” ujar Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution di hadapan majelis hakim, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Bukan Operasi, Murni Inisiatif Pribadi
BAIS menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan maupun keterlibatan institusi dalam aksi tersebut. Empat anggota yang menjadi terdakwa bertindak di luar tugas dan kewenangan mereka.
“Sepengetahuan kami, sependalaman kami, tidak ada operasi khusus, tidak ada hubungannya dengan Denma. Atas inisiatif sendiri,” kata Alwi.
Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, menyatakan tidak pernah ada instruksi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
“Tidak ada perintah dari Dandenma. Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar,” ungkap Heri.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan delapan saksi. Lima saksi dari unsur TNI telah memberikan keterangan, sementara tiga saksi dari masyarakat sipil dijadwalkan menyusul.***
BACA JUGA
