BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Hingga kini masih ada tiga plt yang mengisi posisi di OPD seperti Dispora, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah serta plt kepala dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian.
Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya plt memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan.
Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
“Sesuai aturan jabatan plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala OPD,” jelas Kepala BKPSDM Balikpapan, Robi Ruswanto, Senin (20/1/2020).
OPD yang dipimpin Plt yakni Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dijabat Haemusri Umar yang juga Seketaris BPPDRD, Dinas Tenaga Kerja posisi Plt diisi Arbain Side yang juga Staf Ahli dan Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Plt dijabat Muhammad Yusuf yang juga Sekretaris DKUMKMP.
Robi menjelaskan dalam aturan itu juga disebutkan pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) dilarang membuat kebijakan strategis dan merombak pegawai di instansinya masing-masing.
“Jadi pejabat yang menjadi Plt maupun Plh dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah,” terangnya.
“Kan Plt dan Plh juga punya jabatan definitif. Jadi tidak boleh lama. Maka dari itu jika ada jabatan kosong harus segera diisi yang definitif,” ujarnya.
Untuk pengisian jabatan OPD eselon II yang masih kosong, Robi beralasan hal itu merupakan ranah dari wali kota.
“Coba tanyakan saja ke Pal Wali, tapi memang saat ini tidak bisa melakukan pelantikan ataupun mutasi karena terkendala dengan undang-undang Pilkada,” katanya.
Selain masih ada tiga jabatan kosong pada eselon juga di tahun 2020 ada sejumlah pejabat setingkat kepala OPD yang akan pensiun, salah satunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Suryanto yang juga akan memasuki masa pensiun pada akhir Desember 2020 mendatang.
“Kita tunggu saja apakah akan diikutkan open bidding juga atau diisi Plt juga,” tukasnya.