Peristiwa Pelecehan Di RSPB Memasuki Sidang Saksi, Dikonfrontir Pelaku Tak Bantah


BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Peristiwa pelecehan seksual oleh oknum perawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) pada pasiennya yang lagi viral saat ini, telah memasuki tahap sidang saksi korban.
Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negerai Balikpapan korban Nu (22) dan suaminya Yo (26) hadir diruang Kartika PN Balikpapan pada Rabu (15/1/2025).
Dalam persidangan tersebut kedua saksi ditanya secara detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa pelecehan terjadi. Secara ternag saksi korban menjelaskan peristiwa tersebut secara runut.
Menariknya keterangan yang disampaikan oleh saksi korban ketika di konfrontir pada pelaku yang juga hadir saat itu, tidak dibantah oleh pelaku.
“Saya sampaikan kronologis sesuai dengan yang saya alami pada saat kejadian,” ujar saksi korban Nu.
Ditambahkan Yo, peristiwa terjadi pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Dimana korban yang merupakan istrinya sebagai pasien rawat inap pada saat itu baru saja menjalani tindakan pembedahan/operasi di bagian payudaranya. Saat pasien menjalani rawat inap di kamar atau ruangan di bougenvhile kamar 256 RSPB itulah pelecehan terjadi.
Diungkapkan saksi korban Yo, Istrinya meminta tindakan pelayanan karena bagian yang habis dioperasi terus mengeluarkan cairan. Dan berusaha untuk menghubungi perawat dengan menggunakan atau menekan alat pemanggil perawat. Yang datang perawat pria, inisial SN (26) yang awalnya berniat membantu tapi malah melakukan pelecehan terhadap sang istri.
“Tiba-tiba perawat tersebut memaksa melakukan tindakan pelecehan pada istri saya,” terangnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Ditambahkan Yo, Istrinya berusaha untuk melawan dan berontak. Akhirnya perawat tersebut meminta maaf dan langsung pergi.
“Akibat peristiwa tersebut istri saya meminta pulang dan trauma tegas Yo.
Ditambahkan Danang Agung SH yang juga Tim kuasa hukum korban, dirinya mendampingi terus pihak korban dari sejak laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, hingga sampai status pelaku menjadi tersangka.
Sejauh ini korban mulai membaik psikologinya. Walaupun tidak ada dukungn perawatan dari pihak RSPB sejak peristiwa terjadi. Korban tetap menjalani pengobatan secara mandiri.
Dalam surat penetapan sebagai tersangka, pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf c UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasana Seksual. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sementara itu, hingga berita ini ditertibkan awak media Inibalikapan.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke pihak RSPB. Namun belum juga ada jawaban.***
BACA JUGA