Polisi Tangkap Komplotan Debt Collector Nakal di Balikpapan, Korban Merugi Ratusan Juta

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menangkap empat orang debt collector yang dugaannya melakukan perampasan mobil dan pemerasan terhadap seorang warga Balikpapan.
Para pelaku berada di kantor polisi, setelah Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim menyelidiki laporan dari korban.
Korban berinisial EP (33), warga Balikpapan, melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Kaltim. Pemuda itu menyebut para tersangka merampas mobilnya dan ia mereka meminta uang Rp20 juta agar bisa mendapatkan kembali kendaraan.
Insiden bermula pada 2 Mei 2025. Saat itu, sopir travel milik EP sedang menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal mendekati dan menggiring sopir tersebut ke kantor perusahaan pembiayaan MTF.
Di kantor itu, yang berlokasi di Bontang, para pelaku merampas kunci serta satu unit Toyota Innova milik EP. Mereka juga memaksa sopir untuk menandatangani surat serah terima kendaraan sebelum mereka lepas.
Tak tinggal diam, EP kemudian menyambangi kantor MTF di Bontang untuk menyelesaikan tunggakan. Namun di luar dugaan, ia justru harus membayar tunai Rp20 juta untuk mendapatkan kembali kendaraannya. Transaksi mereka lakukan di sebuah kafe di dalam Mall BSB, Balikpapan.
Merasa menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian hingga Rp320 juta, EP melapor ke pihak kepolisian. Tim Jatanras bergerak cepat dan meringkus empat pelaku di lokasi berbeda.
Bukan Penagihan Sah
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penangkapan itu. Ia menegaskan, penarikan kendaraan oleh para pelaku tidak sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan penagihan sah, tapi tindak pidana perampasan dan pemerasan. Mereka menggunakan cara kekerasan dan intimidasi,” ujar Yuliyanto kepada media, Selasa (21/5/2025).
Keempat pelaku berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit ponsel, serta dua berkas dokumen.
Yuliyanto juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami penagihan utang beserta kekerasan atau ancaman.
“Penagihan utang harus dilakukan sesuai aturan hukum, bukan dengan cara premanisme. Kami komit memberantas praktik semacam ini demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.***
BACA JUGA