Top Header Ad
Top Header Ad

Polsek Balikpapan Barat Amankan Residivis Kasus Pencurian Motor

Tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat
Tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias J (30), tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba yang kembali berurusan dengan hukum.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan kendaraan roda dua di halaman rumahnya.

“Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kanit Reskrim didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun.

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jl. Gunung Empat RT 24, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

Motor korban, Honda Supra hitam dengan nomor polisi KT-4985-AW, dilaporkan hilang saat pemiliknya terbangun dan tidak menemukan kendaraannya di teras rumah.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seseorang menuntun motornya keluar sekitar pukul 04.00 dini hari. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Balikpapan Barat pada 30 Juni 2025, melalui Laporan Polisi LP/Juni/2025/Polsek Bppn Barat/Res Bpp/Polda Kaltim.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku S alias J, warga Jalan Adonara RT 17, Kelurahan Loa Ranten, Kecamatan Loa Janan Ulu.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam,1 potongan sendok yang digunakan sebagai kunci palsu dan rekaman CCTV aksi pencurian

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” tambah Ipda Sangidun.

Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Polsek Balikpapan Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal, serta tidak ragu melaporkan kejahatan yang dialami, baik langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan pengaduan online 110 Polresta Balikpapan, Polda Kaltim.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses