BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan warga Kota Samarinda inisial BZ karena promosikan situs judi melalui akun Instagram miliknya.
BZ (27) diamankan pada 15 November 2023 sekitar pukul 02.00 dinihari, di Klinik Kopi X Aubry yang beralamatkan Jalan Juanda Kecamatan Air Hitam, Samarinda
Kasus bermula saat Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement bermuatan judi pada platform media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah
“Akun @sakdiah itu dengan jumlah pengikut 3.795, akun sudah terverifikasi dan dapat diakses publik,” ujar Kabid Humas Polda Kaltm Kombes Pol Yusuf Sutedja dalam konfrensi pers.
Pada postingan gambar dan video terlihat mengarahkan pada link situs judi. Kemudian Tim Siber kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan kemudian mengamankan BZ.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Dari endorsement tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga Rp16 juta. Termasuk juga meraup keuntungan hingga Rp18,7 juta dari selebgram yang ikut promosikan situs judi.
“Selain itu pelaku mendapatkan keuntungan dari selebgram yang meminta dicarikan job mempromosikan judi online dengan keuntungan kira-kira Rp2,7 juta (per akun), dapat 7 akun,” ujarnya
Dari kasus itu Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu barang bukti screenshot profil akun instagram dengan nama @Sakdiah
Lalu, satu barang bukti screenshot Instagram story pada akun dengan nama akun @sakdiah. Satu barang bukti postingan video Instagram dengan link judi. Satu unit HP, satu akun email, 2 lembar rekening koran dan satu buku rekening
“Dimana pelaku kita jerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang ITE ancaman hukumannya 6 tahun penjara, denda sampai Rp1 miliar,” ujarya
“Di Juntoan Pasal 303 ayat 1e atau ayat 2e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.”