RUU Hak Cipta Disorot, Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dari Platform Digital dan AI

Dewan Pers mulai menggalang dukungan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta
Dewan Pers mulai menggalang dukungan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta (foto : Dewan Pers)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dewan Pers mulai menggalang dukungan untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, di tengah maraknya pemanfaatan konten media oleh platform digital dan kecerdasan buatan (AI).

Upaya tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6), guna menghimpun masukan strategis dari pelaku industri.

Langkah ini menjadi respons atas tantangan besar yang dihadapi media massa di era digital, terutama terkait penggunaan karya jurnalistik tanpa kompensasi yang adil.

Karya Jurnalistik Dinilai Belum Terlindungi Optimal

Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang dihasilkan melalui proses profesional, mulai dari peliputan hingga publikasi.

Namun, di tengah perkembangan teknologi, karya tersebut kini banyak dimanfaatkan oleh agregator berita, mesin pencari, hingga sistem AI—seringkali tanpa mekanisme imbal balik ekonomi yang jelas.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut industri pers saat ini tengah menghadapi tekanan serius, sehingga diperlukan solusi konkret melalui regulasi.

“Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta diharapkan menjadi salah satu solusi di tengah situasi yang kurang baik ini,” ujarnya.

Tiga Isu Kunci: Pengakuan, Hak Ekonomi, dan Platform Digital

Dalam forum tersebut, muncul tiga poin utama yang menjadi perhatian:

  • Pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi UU Hak Cipta
  • Penguatan hak ekonomi perusahaan pers atas konten yang diproduksi
  • Pengaturan penggunaan konten oleh platform digital, agregator, dan AI

Peserta forum menilai, selama ini terjadi ketimpangan: platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten, sementara media sebagai produsen utama belum mendapatkan kompensasi yang sepadan.

Usulan LMK untuk Perkuat Posisi Tawar Media

Salah satu solusi yang mengemuka adalah pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.

Mekanisme ini dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional, khususnya dalam berhadapan dengan platform global dan perusahaan teknologi.

Tegaskan Tidak Batasi Kebebasan Pers

Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses informasi publik.

Sebaliknya, regulasi diarahkan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya melindungi jurnalis dan perusahaan pers, tetapi juga menjamin hak publik atas informasi berkualitas,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Penggunaan Non-Komersial Tetap Diizinkan

Dewan Pers juga memastikan bahwa aturan yang diusulkan hanya berlaku untuk penggunaan komersial.

Penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik tetap diperbolehkan.

“Perlindungan ini fokus pada penggunaan komersial, bukan membatasi pemanfaatan untuk kepentingan publik,” kata anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.

Jadi Bahan Masukan ke DPR dan Pemerintah

Seluruh masukan dari forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers dalam pembahasan RUU Hak Cipta bersama pemerintah dan DPR.

Regulasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri pers nasional dalam menghadapi disrupsi digital dan dominasi platform global.

Sumber : Rilis Dewan Pers

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses