BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria inisial R (40) karena telah menyebar foto dan video syur pacarnya.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol M. Zamhuri melalui Kanit Tipidter Iptu Noval Forestriawan mengatakan, R sengaja menyebarkan foto dan video syur pacarnya karena merasa sakit hati.
“Sakit hari karena, tidak terima diputus pacarnya,” ujar Zahmhuri kepada awak media, Kamis (02/02/2023)
Menurutnya, foto dan video syur pacarnya tersebut disebarkan melalui whatsapp. Keduanya menjalin hubungan cukup lama sekitar 3 tahun
“Video dan foto pribadi disebarkan dikirim kepada pihak keluarga,” terangnya
Video yang disebar memperlihatkan sepasang kekasih tersebut, melakukan hubungan badan. Termasuk foto-foto tanpa busana hasil screenshot saat keduanya video call (VC)
“Ada video, ada Video call di screeshoot, kemudian juga foto-foto pribadi yang diambil,” ujarnya
Pacarnya tak terima kemudian melaporkan R ke Polresta Balikpapan dan langsung diamankanm bersama barang bukti ponsel dan empat kartu memori penyimpanan.
Dalam kasus itu, R dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang tentang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujarnya