Pemerintah Belum Wajibkan Ekspor Lewat Danantara, Airlangga: Baru Berlaku 1 Januari 2027
JAKARTA, inibalikpapan.com — Rencana pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola tunggal ekspor komoditas strategis nasional belum berjalan penuh tahun ini. Implementasi sistem ekspor satu pintu untuk batu bara, nikel, kelapa sawit, hingga tembaga resmi pemerintah undur menjadi 1 Januari 2027.
Penundaan tersebut membuat operasional penuh Danantara DSI yang semula targetnya mulai September 2026 batal terealisasi sesuai jadwal awal.
Pemerintah memilih memberikan masa transisi bagi pelaku usaha di sektor sumber daya alam agar tetap dapat menjalankan ekspor menggunakan skema dan mitra dagang masing-masing sambil menunggu finalisasi sistem baru.
“Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Meski implementasi penuh menjalani penundaan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai Senin (25/5/2026).
Perusahaan tersebut akan menjadi eksportir tunggal atau pengelola sistem satu pintu ekspor komoditas SDA strategis nasional, termasuk batu bara, CPO, nikel, dan mineral lainnya yang selama ini menjadi tulang punggung devisa negara.
Perubahan Status Jadi BUMN Telah Rampung
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria, memastikan proses perubahan status perusahaan menjadi BUMN telah rampung.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya,” kata Dony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun hingga kini pemerintah masih memfinalisasi mekanisme operasional, tata kelola perdagangan, hingga pola hubungan dengan eksportir dan pelaku industri yang selama ini telah memiliki jalur ekspor masing-masing.
Pembentukan Danantara DSI sendiri menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperketat pengawasan devisa hasil ekspor serta membenahi tata kelola perdagangan komoditas nasional yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Airlangga menyebut langkah tersebut penting karena sektor sumber daya alam menyumbang sekitar 60 persen total ekspor Indonesia.
Batu bara menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional dengan kontribusi sekitar 8,65 persen, menyusul crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen dan ferro alloy sebesar 5,82 persen.
Sebelumnya publik sempat menyoroti status awal PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang tercatat sebagai perseroan swasta nasional tertutup dalam dokumen pendirian perusahaan.
Namun CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan status tersebut hanya tahapan administratif awal sebelum resmi berubah menjadi BUMN strategis nasional.***
BACA JUGA
