Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Daerah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai langkah strategis untuk menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur serta menghindari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola aset sekaligus memastikan setiap program pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas. Legalitas aset dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran pengajuan bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Maupun pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah yang belum memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan yang lengkap. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses pembangunan apabila tidak segera diselesaikan.
Menurut Bagus, sejak awal masa kepemimpinan saat ini, pemerintah telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset daerah, mulai dari lahan sekolah hingga fasilitas umum lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Sejak awal kami dilantik, salah satu prioritas yang kami lakukan adalah mendata dan mensertifikatkan seluruh aset daerah, termasuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan aset-aset lainnya,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, kepastian status lahan menjadi syarat utama dalam pengajuan berbagai program pembangunan yang didanai pemerintah pusat. Tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Usulan pembangunan berisiko menghadapi kendala administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Usulan Fisik Harus Clear
Bagus menegaskan pembangunan yang dilakukan di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas berpotensi menimbulkan konflik, baik terkait klaim kepemilikan maupun persoalan waris. Situasi tersebut dapat berdampak pada terhambatnya proyek yang sedang berjalan dan bahkan menimbulkan kerugian bagi pemerintah.
“Kalau bantuan sudah turun lalu muncul masalah terkait lahan, tentu akan menjadi persoalan yang lebih rumit. Karena itu kami selalu mengingatkan agar usulan pembangunan fisik dilakukan pada lahan yang statusnya sudah clear and clean,” katanya.
Selain aset pendidikan dan fasilitas publik, proses sertifikasi juga menjadi perhatian dalam rencana pengembangan Pasar Inpres Kebun Sayur. Pemerintah masih melakukan berbagai tahapan penyelesaian administrasi dan legalitas lahan. Agar pengembangan kawasan tersebut dapat diusulkan kepada pemerintah pusat.
Menurut Bagus, kelengkapan dokumen aset merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum proyek dapat memperoleh dukungan pendanaan. Hal yang sama juga berlaku untuk rencana pembangunan pasar induk yang tengah dipersiapkan pemerintah daerah.
“Khusus Pasar Inpres memang ada beberapa hal yang masih perlu diselesaikan. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama berkaitan dengan sertifikat lahan,” ujarnya.
Melalui percepatan sertifikasi aset, Pemkot Balikpapan berharap seluruh aset strategis daerah memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih efektif, aman. Serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa dibayangi potensi sengketa di masa mendatang.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
