Pemerintah Salurkan Ribuan Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Rp 100 Miliar, MUI Buka Suara
JAKARTA, inibalikpapan.com — Penyaluran 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN senilai Rp100 miliar memicu perhatian publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan penggunaan anggaran negara tersebut diaudit untuk memastikan sesuai aturan.
Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengatakan polemik tersebut perlu semua lihat dari dua sisi, yakni aspek ibadah kurban dan sumber pendanaan pengadaan hewan kurban.
“Ibadah kurban itu punya syarat dan rukun tertentu. Salah satunya bahwa hewan kurban jika domba dan kambing itu kan sah dari satu orang, kalau kerbau, sapi, onta itu maksimal untuk 7 orang,” kata Miftahul kepada Suara.com, jaringan inibalikpapan.com, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, apabila satu ekor sapi niatnya untuk lebih dari tujuh orang, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban, melainkan sedekah daging pada momentum Iduladha.
Selain persoalan syariat, Miftahul juga menyoroti penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban tersebut. Ia mengatakan penggunaan dana pribadi pejabat tidak menjadi masalah, namun penggunaan uang negara harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Itu mungkin ranahnya auditor ya yang bisa mengaudit sumber dana dari mana. APBN itu kan uang dari rakyat, bisa jadi uang utang, uang pajak, dan ketentuan penggunaan uang pajak,” ucapnya.
Perlu Ada Audit, Sebut MUI Tak Punya Wewenang
Menurut Miftahul, penggunaan uang negara sudah tercantum dalam undang-undang sehingga perlu ada audit resmi untuk memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.
“Uang negara kan sudah ada aturan masing-masing, diatur oleh undang-undang. Sehingga apakah dia itu dibenarkan atau tidak, itu tergantung hasil daripada audit yang dilakukan oleh auditor,” katanya.
Ia menegaskan MUI tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran dalam polemik tersebut.
“MUI tidak mempunyai kompetensi untuk menilai apakah itu salah penggunaannya atau tidak. Kita tunggu dari audit, baik itu BPK atau inspektorat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan pemerintah menyalurkan 1.098 sapi kurban premium atas nama Presiden Prabowo Subianto ke berbagai daerah di Indonesia menggunakan APBN senilai Rp100 miliar.
Sapi-sapi tersebut didistribusikan kepada pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat. Pemerintah juga menyebut pengadaan hewan kurban melibatkan peternak lokal untuk mendorong produktivitas peternakan nasional.***
BACA JUGA
