Satpol PP Balikpapan Kedepankan Pembinaan dalam Penertiban Pengamen di Simpang Jalan

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengamen yang beroperasi di sejumlah simpang lampu merah.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ruang publik yang tertib.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa setiap penindakan diawali dengan pemantauan oleh petugas di lapangan. Setelah dipastikan terjadi pelanggaran, Satpol PP kemudian melakukan penertiban sesuai prosedur yang berlaku.

“Petugas tidak serta-merta melakukan penindakan. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu. Setelah ditemukan adanya aktivitas mengamen di simpang jalan, baru dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujar Boedi, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, para pengamen yang terjaring tidak langsung dikenakan sanksi berat. Satpol PP memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dengan menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk mendapatkan pendampingan.

“Setelah diamankan, mereka kami serahkan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan pembinaan. Harapannya mereka tidak lagi kembali mengamen di jalan dan dapat mencari mata pencaharian yang lebih baik,” katanya.

Boedi menjelaskan, aktivitas mengamen di persimpangan jalan tidak hanya melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Pengamen yang berada di tengah arus kendaraan berisiko mengalami kecelakaan, sementara pengendara juga dapat kehilangan konsentrasi akibat aktivitas tersebut.

“Keberadaan pengamen di lampu merah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.

Jadi Lokasi Aktivitas

Ia menambahkan, patroli akan terus dilakukan secara rutin di berbagai titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun bentuk gangguan ketertiban umum lainnya. Penegakan aturan berlaku untuk seluruh wilayah Kota Balikpapan tanpa pengecualian.

“Semua simpang lampu merah menjadi perhatian kami. Tidak ada kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas mengamen. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” tegas Boedi.

Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar Perda. Informasi dari warga akan menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan tindakan sesuai aturan.

“Kami berharap masyarakat turut membantu. Jika melihat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, silakan dilaporkan agar segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Balikpapan akan memberikan pembinaan kepada para pengamen yang terjaring melalui pendampingan dan motivasi agar mereka memiliki alternatif pekerjaan yang lebih layak. Pemerintah Kota Balikpapan berharap langkah penertiban yang dibarengi pembinaan sosial mampu memberikan efek jera sekaligus membuka kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki taraf hidup.

Melalui sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, Pemkot Balikpapan berharap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis demi mewujudkan Kota Balikpapan yang tertib, aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Penulis : Dani/Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses