BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, termasuk dosen dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan
Dalam kasus tersebut, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka. Mukti Agung terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah pejabat lainnya.
“Kami periksa para saksi untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Mereka dipanggil menjadi saksi yakni Kepala BKD Puntodewo; Kepala Dinas Kesehatan Yulies Nuraya; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon; dan Kabid Jabatan dan Penilaian Kinerja BKD Ady Gunawan.
Lalu Dosen Universitas 11 Maret Surakarta Tuhana; Dosen Universitas Pancasakti Tegal Diryo Suparto; Sekretaris DPRD Sodik Ismanto dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mohamad Arifin.
Hanya saja , Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Sementara pemeriksaan dilakukan Polres Pemalang.
Selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo sebagai tersangka. Adi i merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat Sekda Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Kominfo Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas PU Mohammad Saleh (MS).
Dalam OTT pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu, KPK meringkus sebanyak 34 orang termasuk Bupati Mukti Agung sekitar pukul 17.00 WIB. Bupati Mukti ditangkap oleh KPK di Jakarta setelah bertemu dengan seseorang di Gedung DPR RI.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.