Sekcam Barat Lakukan Aksi Perubahan Keterbukaan Informasi Publik
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Pemkot Balikpapan melalui Diskominfo melaksanakan kegiatan pelatihan kepimpinan administrator (PKA) angkatan 4 tahun 2023, diawali pada Selasa (10/10/2023) bertempat di ruang rapat 1 kantor Pemkot Balikpapan.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua bulan yang diikuti oleh sejumlah Reformer, salah satunya yaitu Sekretaris Camat Balikpapan Barat Muhammad Rizal dengan rancangan aksi perubahan berjudul “strategi pelayanan PPID menuju era digital”.
“Saya selaku Reformer ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa di OPD atau badan publik ada informasi publik yang tersedia bagi masyarakat atau pemohon,” ucap Muhammad Rizal.
Dirinya melanjutkan, dari informasi publik ada yang boleh diakses oleh masyarakat atau pemohon di kantor kecamatan Balikpapan Barat, namun ada juga yang tidak bisa diakses.
“Karena masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Terkecuali ada izin, misalnya dari pemilik atau yang punya data pribadi kemudian ada izin dari pemerintah itu baru diakses,” jelas Rizal.
Rizal menjelaskan, bahwa informasi publik ini selayaknya masyarakat harus mengetahui. Karena pejabat pengelola informasi daerah dan dokumentasi (PPID) mempunyai tugas memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, karena informasi publik ini kebutuhan dasar dari masyarakat.
“PPID wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat dan memberikan hak akses yang mudah cepat sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi sesuai apa yang dimohonkan,” katanya.
Dalam aksi perubahan ada beberapa hal yang akan dilakukan diantaranya membuat daftar informasi publik, melakukan pengklasifikasian informasi publik, melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
“Dalam uji konsekuensi ini akan dilaksanakan bersama oleh Diskominfo, inspektorat bagian hukum sehingga informasi publik itu mempunyai dasar hukum,” jelas Rizal yang sebelumnya menjabat Lurah Kampung Baru Ulu.
Dirinya menambahkan ada beberapa klasifikasi informasi publik antara lain, informasi yang tersedia setiap saat, infornasi yang diumumkan secara berkala, infomasi yang dikecualikan, informasi yang diumumkan secara serta merta.
Adapun inti dari aksi perubahan ini adalah bagaimana PPID dapat menyediakan, memberikan informasi yang mudah, cepat dan bertanggungjawab kepada masyarakat atau pemohon informasi.
“Masyarakat atau pemohon dapat melakukan permintaan informasi publik secara langsung maupun secara elektronik sesuai dengan prosedur,” pungkas Rizal.
BACA JUGA