Top Header Ad

Sempat Dihapus, Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Diberlakukan Lagi Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Siswi SMA Patra Dharma Balikpapan
Siswi SMA Patra Dharma Balikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa untuk jenjang SMA/MA akan kembali diberlakukan.

Kebijakan ini dirancang untuk menyinkronkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi bagian penting dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Penjurusan yang sebelumnya dihapus pada masa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai bagian dari penerapan Kurikulum Merdeka, akan diaktifkan kembali mulai tahun ajaran 2025/2026.

“Jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Dalam TKA, murid akan mengikuti tes wajib Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah satu pelajaran pilihan sesuai jurusan,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan..

TKA Disesuaikan dengan Jurusan SMA/MA

Menurut Mu’ti, Tes Kemampuan Akademik akan dibagi dalam dua bagian utama: mata pelajaran wajib dan pilihan. Misalnya:

  • Jurusan IPA: murid bisa memilih antara Fisika, Kimia, atau Biologi.
  • Jurusan IPS: pilihan antara Ekonomi, Sejarah, atau Geografi.

Tujuannya adalah agar kemampuan akademik murid sesuai dengan program studi yang akan diambil di perguruan tinggi.

“Kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika memilih jurusan kuliah. Nilai TKA bisa menggambarkan kesiapan itu,” jelasnya.

BACA JUGA :

Alasan Penjurusan Diaktifkan Kembali

Mu’ti mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi bahwa banyak mahasiswa kesulitan mengikuti materi kuliah karena tidak memiliki dasar pengetahuan dari jenjang SMA yang relevan dengan jurusan kuliah.

“Ada kasus mahasiswa latar belakang IPS yang diterima di Fakultas Kedokteran. Akibatnya, ia mengalami kesulitan karena tidak punya dasar pelajaran IPA,” ujar Mu’ti.

Kondisi ini disebut sebagai dampak dari sistem assesment nasional era Nadiem yang tidak mempertimbangkan latar belakang akademik spesifik murid.

Perubahan Sistem Zonasi di SPMB/PPDB 2025

Sebelumnya, Dikdasmen juga melakukan perubahan besar pada sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)—sebelumnya dikenal sebagai PPDB. Salah satu perubahan signifikan adalah penerapan sistem zonasi berbasis jarak rumah ke sekolah, bukan lagi berdasarkan alamat domisili administratif.

“Untuk jalur SMA dan SMP, prioritasnya adalah murid belajar di sekolah yang paling dekat dari rumah, bahkan bisa lintas provinsi,” ungkap Mu’ti dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Target Implementasi dan Regulasi

Kebijakan penjurusan ini direncanakan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, namun masih menunggu pengesahan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dari Dikdasmen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses