Sita Ratusan Produk Jamu Berbahaya, DKK Balikpapan Ancam Tutup Toko Jamu Herbal

Dinas Kesehatan Kota (DKK), Balai POM bersama Polresta Balikpapan mengamankan ratusan produk jamu berbahaya
DKK Balikpapan bersama Balai POM dan Polresta Balikpapan merilis ratusan produk jamu berbahaya yang disita dari 10 toko herbal di Kantor DKK Balikpapan, Jumat (21/8/2026). Foto: Ist

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK), Balai POM bersama Polresta Balikpapan mengamankan ratusan produk jamu berbahaya karena mengandung kimia tidak sesuai takaran dan tanpa izin edar.

Sitaan produk herbal jamu dan obat kuat di rilis di kantor DKK Balikpapan jalan Jenderal Sudirman, kepada media di Balikpapan, Jumat pagi (21/8/2026).

Kepala DKK Balikpapan Alwiati menyebutkan dari 12 toko kamu yang dicek, sebanyak 10 toko ditemukan menjual jamu herbal berbahaya dan 13 produk tanpa izin edar.

“Jumlah cukup besar yang kita dapatkan. Kita lakukan laboratorium semuanya positif mengandung bahan kimia berbahaya. Sangat berbahaya karena dosisnya tidak tertakar tidak sesuai aturan,” katanya.

“Mereka juga berikan informasi yang bohong ke masyarakat karena sebutnya jamu tapi ngandung bahan kimia. Misalnya jamu kuat ternyata mengandung sildenafilis sitrat efeknya pada jantung. Sildenafilis sitrat itu pada obat-obat kuat yang digunakan misalnya viagra,” jelasnya.

Selain obat kuat stamina juga ditemukan jamu pelangsing yang ditambahkan dengan obat sigutramin. Obat ini biasanya untuk kepentingan medis.penggunaan obat tersebut bisa berakibat pada serangan jantung dan kerusakan ginjal.

Cara curang itu dianggap telah melanggar UU Kesehatan dan sangat berbahaya bagi pengguna. Karena itu pihaknya bersama Loka POM dan kepolisian Balikpapan akan terus melakukan upaya edukasi dan pembinaan.

“Kita imbau masyarakat supaya tidak meminum obat atau jamu yang seperti ini. Kepada toko jamu kita lakukan tindakan tegas karena setiap tahunnya kita lakukan pembinaan tapi tetap menyediakan. Kita akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Produk obat dan jamu yang telah disita akan dimusnahkan. Sedangkan tindakan tegas akan dilakukan penutup toko/usaha pelaku yang tidak mau dilakukan pembinaan.

“Nanti dari polresta yang melakukan. Dan ini telah melanggar UU Kesehatan,” tambahnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses