RAPBN 2027: JPPI Persoalkan Rp240 Triliun MBG Masuk Anggaran Pendidikan
JAKARTA, inibalikpapan.com — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti alokasi Rp240 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2027. JPPI menilai anggaran tersebut tidak semestinya dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan karena dapat mengurangi porsi anggaran yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen disebut digunakan untuk membiayai MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah perlu memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam pembahasan RAPBN 2027.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” kata Ubaid dalam siaran pers JPPI, Minggu (16/8/2026).
Merujuk Putusan MK
JPPI mendasarkan kritiknya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menurut JPPI, MK menegaskan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan. Untuk APBN setelah 2026, anggaran MBG disebut harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas paling lambat APBN 2028.
JPPI juga menyebut MK menyatakan pemisahan tersebut akan lebih baik apabila sudah dilakukan sejak APBN 2027.
Menurut Ubaid, tenggat hingga 2028 seharusnya digunakan sebagai ruang transisi untuk menata struktur APBN, bukan sebagai alasan mempertahankan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG.
JPPI Hitung Porsi Pendidikan Tinggal Sekitar 14 Persen
JPPI juga mempersoalkan besaran anggaran pendidikan setelah dikurangi alokasi MBG.
Dari total anggaran pendidikan RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, jika Rp240 triliun digunakan untuk MBG, maka menurut perhitungan JPPI tersisa sekitar Rp580,9 triliun untuk komponen pendidikan di luar MBG.
Dengan total belanja negara RAPBN 2027 sekitar Rp4.097,2 triliun, JPPI menghitung Rp580,9 triliun tersebut setara sekitar 14,18 persen dari belanja negara.
Angka tersebut dibandingkan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
JPPI menilai penghitungan tersebut perlu diperjelas agar alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan tetap memenuhi komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Kalau Rp820,9 triliun disebut anggaran pendidikan, tetapi Rp240 triliunnya dipakai untuk MBG, pendidikan sesungguhnya hanya mendapat Rp580,9 triliun. Secara administrasi mungkin ditulis 20 persen, tetapi secara substansi pendidikan hanya menikmati sekitar 14 persen,” ujar Ubaid.
Anggaran MBG Naik Rp17 Triliun
JPPI juga membandingkan alokasi MBG dalam RAPBN 2027 dengan tahun sebelumnya.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan anggaran MBG 2027 sebesar Rp240 triliun, naik Rp17 triliun dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp223 triliun.
JPPI menilai kenaikan tersebut menunjukkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG masih menjadi persoalan yang perlu dikoreksi dalam pembahasan RAPBN 2027.
JPPI menegaskan kritik tersebut bukan berarti menolak program pemenuhan gizi anak. Menurut organisasi tersebut, negara tetap memiliki kewajiban memperbaiki gizi masyarakat, tetapi sumber anggaran MBG dinilai perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan.
“Negara wajib mengurus gizi anak, tetapi jangan membiayainya dengan memakan anggaran pendidikan anak itu sendiri,” tegas Ubaid.
JPPI Minta DPR Koreksi RAPBN 2027
JPPI mendesak pemerintah dan DPR mengubah struktur anggaran MBG dalam RAPBN 2027.
Pertama, JPPI meminta seluruh anggaran MBG dikeluarkan dari mandatory spending pendidikan sehingga minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.
Kedua, DPR diminta menolak penghitungan Rp240 triliun anggaran MBG sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending pendidikan.
Ketiga, pemerintah diminta membuka struktur dan rincian anggaran pendidikan 2027 secara transparan agar publik dapat mengetahui besaran anggaran yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pendidikan.
JPPI juga mengingatkan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, organisasi tersebut meminta pembahasan RAPBN 2027 digunakan untuk menata kembali struktur anggaran pendidikan.
“Uang pendidikan harus dikembalikan untuk pendidikan. Jangan menunggu 2028 kalau pada 2027 sudah bisa dilakukan,” pungkas Ubaid.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran MBG 2027 menjadi bagian dari pemanfaatan anggaran pendidikan yang mencapai Rp820,9 triliun.
“Sekitar Rp240 triliun untuk MBG,” kata Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).***
Penulis; Donny M.
Sumber: JPPI
Editor: Donny
BACA JUGA
