BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama (bukber). Kebijakkan tersebut menuai pro kontra di masyarakat.
Banyak kalangan yang kemudian menyoroti kebijakkan tersebut. Namun ada juga yang merespon positif. Salah satunya Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Dia mengatakan, larangan buka puasa bagi pejabat dan ASN bukan berarti melarang kegiatan agama Islam ataupun mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Karena ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan
“Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber,” ujarnya dikutip dari laman DPR.
“Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,”
Kata dia, alasan yang disampaikan dalam surat Joko Widodo Presiden karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19
“Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut,” ujarnya
“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada.”