Tak Perlu ke Kantor Pajak, BPPDRD Balikpapan Jemput Wajib Pajak di 10 Lokasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kesibukan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperluas akses pelayanan pembayaran pajak.

Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), layanan pembayaran pajak kini tidak hanya dilakukan di kantor pelayanan, tetapi juga dibawa langsung ke sejumlah titik yang mudah dijangkau masyarakat.

Sepanjang September 2026, BPPDRD Balikpapan menyiapkan layanan pajak keliling di 10 lokasi. Kehadiran mobil pelayanan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor pelayanan utama.

Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, layanan keliling merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami membuka layanan pajak, pembayaran pajak itu di beberapa tempat dengan jadwal, dengan mobile keliling pembayaran pajak,” kata Irfan saat doorstop bersama awak media, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, masyarakat cukup menyesuaikan waktu dan lokasi pelayanan yang telah ditentukan. Dengan begitu, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih dekat tanpa harus menyisihkan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan utama.

Layanan pajak keliling dimulai pada Selasa, 8 September 2026 di Kantor Kelurahan Graha Indah. Sehari kemudian, mobil pelayanan berada di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.

Selanjutnya, pelayanan digelar di Kantor Kelurahan Karang Joang pada Kamis, 10 September. Kemudian pada 15 September, layanan hadir di Pasar Segar Balikpapan Baru dan dilanjutkan di Kompleks Grancity Balikpapan (Palladium) pada 16 September.

Gunakan Layanan Keliling

Pada 17 September, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kelurahan Gunung Sari Ulu. Pelayanan kemudian berlanjut di Kantor Kelurahan Sumber Rejo pada 22 September dan Kantor Kelurahan Karang Rejo pada 23 September.

Dua lokasi terakhir yakni Kantor Kecamatan Balikpapan Kota pada 24 September dan Kantor Kelurahan Telagasari pada 29 September 2026.

Seluruh pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Irfan berharap keberadaan layanan keliling dapat meningkatkan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Harapan kita sebetulnya bagaimana pembayaran pajak ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

BPPDRD juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan pembayaran pajak melalui kanal digital. Wajib pajak dapat menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan dan melanjutkan pembayaran melalui kanal yang telah disediakan.

Kemudahan akses ini semakin penting karena Pemkot Balikpapan juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2026.

Dengan kombinasi layanan keliling dan pembayaran digital, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal, terutama sebelum program relaksasi denda PBB berakhir.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses