Pemkot Balikpapan Dorong Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Plt Kepala BPPDRD Balikpapan Irfan Taufik saat menjelaskan programPemberian relaksasi pajak di Balikpapan.(Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Warga Kota Balikpapan yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diminta tidak menunda pembayaran.

Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pokok tunggakan tanpa dikenakan denda untuk periode pajak 2020 hingga 2025.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Wajib pajak harus melakukan pembayaran paling lambat 30 September 2026 agar dapat memperoleh penghapusan denda.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Kalau ada wajib pajak yang memiliki tunggakan dari 2020 sampai 2025, dendanya akan dihapus apabila melakukan pembayaran sebelum 30 September 2026,” kata Irfan, Kamis (3/9/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu membayar denda yang telah terakumulasi untuk periode tersebut. Akan tetapi, kewajiban membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi.

“Yang tetap dibayarkan adalah pokok pajaknya. Jadi, penghapusan denda ini bukan berarti pajaknya dihapus,” tegasnya.

Menurut Irfan, program tersebut menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini belum mampu atau belum sempat menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Dengan adanya relaksasi, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena wajib pajak cukup menyelesaikan pokok pajaknya.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya. Jangan sampai kesempatan ini lewat begitu saja,” ujarnya.

BPPDRD Balikpapan pun mendorong masyarakat segera mengecek status kewajiban pajaknya. Wajib pajak yang memiliki tunggakan disarankan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.

“Kalau memang masih ada tunggakan, silakan dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai 30 September,” kata Irfan.

Relaksasi tersebut tidak hanya berlaku untuk PBB-P2. Pemerintah daerah juga memberikan penghapusan denda terhadap sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Wajib Pajak Yang Punya Tunggakan

Beberapa di antaranya yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Irfan mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting agar program tersebut diketahui masyarakat secara luas. BPPDRD juga melibatkan media untuk membantu menyampaikan informasi mengenai batas waktu dan ketentuan relaksasi.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa ada program ini. Harapannya, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan bisa segera menyelesaikannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan membayar pajak akan berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah. Karena itu, kami berharap kepatuhan masyarakat semakin baik,” ujarnya.

Dengan batas waktu yang tersisa hingga akhir September, Pemkot Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan program tersebut. Relaksasi diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menuntaskan tunggakan sekaligus kembali memenuhi kewajiban perpajakannya secara rutin.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani/Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses