Tekanan Fiskal Daerah Meningkat, Gubernur Kaltim Tegaskan Tak Ada PHK PPPK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di sejumlah daerah akibat tekanan fiskal dan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Namun di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi memastikan langkah tersebut tidak akan terjadi.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan seluruh PPPK meski kondisi keuangan daerah sedang menghadapi tantangan.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Rudy Mas’ud.
PPPK Dianggap Pilar Pelayanan Publik
Gubernur yang akrab disapa Harum itu menilai, PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, ia optimistis pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga tidak akan mengambil langkah ekstrem berupa pemberhentian PPPK.
“Saya yakin seluruh daerah tidak akan melakukan itu. PPPK punya kontribusi besar bagi pelayanan publik,” ujarnya.
Komitmen tersebut juga kembali ditegaskan Gubernur dalam forum Musrenbang Kaltim di Pendopo Lamin Etam. Ia secara khusus meminta bupati dan wali kota se-Kaltim tidak menjadikan tekanan fiskal sebagai alasan merumahkan PPPK.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” tegasnya.
Diingatkan Jaga Kinerja dan Integritas
Di sisi lain, Gubernur mengingatkan PPPK untuk tetap menjaga profesionalitas dan mematuhi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan agar PPPK tidak terlibat dalam praktik negatif seperti perjudian, narkoba, korupsi, maupun perbuatan tercela lainnya.
PHK PPPK Tetap Diatur Regulasi
Sebagai informasi, aturan mengenai PPPK tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, hasil evaluasi kinerja, pelanggaran berat, masalah hukum, atau permintaan sendiri.
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim tercatat sebanyak 11.588 orang. Sementara total PPPK di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim mencapai 46.655 orang.
Dengan jumlah yang besar tersebut, kebijakan untuk tidak melakukan PHK menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus kualitas pelayanan publik di tengah tekanan fiskal. / Pemprov
BACA JUGA
