THM Helix Balikpapan Terancam Dibongkar, Dewan Minta Penegakan Tegas

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polemik seputar bangunan tempat hiburan malam (THM) Helix di Kota Balikpapan memasuki babak baru. Belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rencana operasional bangunan megah tersebut mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Balikpapan. Bahkan, sejumlah anggota dewan menilai bangunan itu berpotensi dibongkar jika tetap memaksakan kegiatan tanpa izin yang sah.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa sesuai regulasi, bangunan yang belum memiliki PBG tidak boleh dioperasionalkan, baik untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lainnya.
“Kalau PBG-nya tidak ada, jangankan tempatnya dibuka, gedungnya pun tidak boleh digunakan,” ujar Andi, belum lama ini.

Ia menyoroti rencana launching Helix yang disebut-sebut akan segera digelar, meski belum dipastikan legalitas perizinannya lengkap. Andi meminta Dinas PU dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah konkret. Jika terbukti melanggar, pembongkaran harus menjadi opsi, bukan sekadar teguran administratif.
“Kalau tidak ada izin bangunan, maka secara hukum bangunan itu ilegal. Harus tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Potensi Gangguan Sosial
Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Kota untuk membuka informasi secara transparan, termasuk jenis usaha, izin operasional dari THM tersebut. Hal ini penting untuk menjamin bahwa tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk menyiasati regulasi.
“Jika itu THM, ada izin khusus yang harus dipenuhi. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi pengawasan dan penegakan aturan di kota ini,” tambahnya.
Sejumlah warga sekitar lokasi pun menyatakan keberatan atas kehadiran tempat hiburan malam, apalagi jika belum jelas status legalitasnya. Mereka khawatir terhadap potensi gangguan sosial dan keamanan lingkungan.
Dengan tekanan dari DPRD dan sorotan masyarakat, Pemerintah Kota Balikpapan dihadapkan pada pilihan tegas: menertibkan bangunan tanpa izin atau membiarkan pelanggaran terang-terangan terjadi di tengah kota.
“Ini soal wibawa hukum dan keadilan. Kalau bangunan masyarakat kecil bisa dibongkar karena tak punya PBG, maka bangunan besar pun harus tunduk pada aturan yang sama,” pungkas Andi Arif Agung.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA