TKBM Desak KSOP Balikpapan Wajibkan Tenaga Bongkar Muat dalam Kegiatan Ship to Ship
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Khusus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan memperjelas aturan penggunaan TKBM dalam kegiatan ship to ship (STS).
Desakan itu berkaitan dengan aktivitas bongkar muat batu menggunakan floating crane batu bara di wilayah Pelabuhan Balikpapan.
Melalui surat tertanggal 10 September 2026 kepada Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, FSPTI menyampaikan tuntutannya. Mereka meminta seluruh Pelaksana Bongkar Muat (PBM) dalam kegiatan tersebut menggunakan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
FSPTI menilai keterlibatan TKBM dalam kegiatan bongkar muat harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pimpinan Cabang FSPTI Khusus TKBM KSS Pelabuhan Balikpapan, Roni Adi Santi, mengatakan tuntutan itu untuk memastikan kepastian kerja bagi TKBM. Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjaga operasional pelabuhan tetap kondusif.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta KSOP Kelas I Balikpapan memberikan sanksi terhadap PBM yang melakukan kegiatan STS menggunakan floating crane batu bara tanpa melibatkan TKBM dari koperasi yang ditunjuk.
FSPTI juga meminta KSOP segera menerbitkan ketentuan yang mewajibkan seluruh PBM menggunakan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti dalam kegiatan tersebut.
FSPTI Soroti Aturan Penggunaan TKBM
Dalam suratnya, FSPTI merujuk pada Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/I/IV/DA.2026 tertanggal 22 Januari 2026 terkait kegiatan bongkar muat ship to ship.
Berdasarkan poin yang dikutip FSPTI, pelaksana bongkar muat terlebih dahulu menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan.
Selanjutnya, pelaksana bongkar muat mengajukan permintaan tenaga kerja bongkar muat kepada penyedia jasa TKBM. Permintaan tersebut menjadi dasar penerbitan surat perintah kerja untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat.
Tak hanya kepada KSOP, FSPTI juga meminta Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan sanksi tegas jika terdapat pejabat yang dinilai tidak menjalankan regulasi terkait penggunaan TKBM di wilayah kerja Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Balikpapan.
FSPTI berharap seluruh tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti pihak terkait.
Mereka juga mengingatkan akan kembali menggelar aksi massa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, aksi lanjutan disebut akan melibatkan jumlah peserta yang lebih besar.
FSPTI menyatakan aksi akan terus dilakukan hingga ada keputusan dari Kepala KSOP Kelas I Balikpapan. Keputusan itu terkait penggunaan TKBM dalam kegiatan bongkar muat ship to ship di wilayah Pelabuhan Balikpapan.***
Penulis: Samsul
Editor: Rizki
BACA JUGA
