Top Header Ad

UMP Kalsel 2025 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Perusahaan Tak Menggaji Layak Bakal Diawasi

UmP
Ilustrasi upah yang diterima karyawan. Tahun 2025, UMP Kalsel naik. (Foto: Pexels/Free to Use/Kaboompics)

BANJARMASIN, inibalikpapan.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp3.496.150,00, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.282.812,21. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Melansir laman resmi Media Center Pemprov Kalsel, kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Serta mencapainya kebutuhan hidup layak. Gubernur Kalimantan Selatan menetapkan keputusan ini dalam surat Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 yang ia teken pada 11 Desember 2024.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel. Yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ujar Irfan Sayuti, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, sebagaimana inibalikpapan.com kutip dari laman resmi.

Keputusan ini mengatur upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan ketentuan 7 jam kerja sehari selama 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari selama 5 hari kerja.

Dengan terbitnya keputusan ini, Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang UMP 2024 tak berlaku. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat mengimbangi lonjakan kebutuhan akibat inflasi yang terjadi di Kalsel, yang berada di peringkat 9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP.

Dinas Tenaga Kerja Kalsel juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” tegas Irfan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.