Top Header Ad
Top Header Ad

UU TNI Digugat Lima Mahasiswa Unpad ke MK, Dinilai Langgar Prinsip Partisipasi Publik

SIidang Mahkamah Konstitusi / Foto Humas MK
SIidang Mahkamah Konstitusi / Foto Humas MK

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai proses pembentukan UU tersebut cacat prosedur dan melanggar prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Penggugat terdiri dari Mochammad Rasyid Gumilar, Muhammad Akmal Abdullah, Kartika Eka Pertiwi, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka menilai UU TNI 2025 disahkan tanpa mekanisme yang transparan dan inklusif.

“DPR dan Presiden tidak memenuhi asas due process of law. UU ini diundangkan pada 26 Maret, tetapi baru diumumkan ke publik 21 hari kemudian, yakni 17 April,” tegas Rasyid dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

BACA JUGA :

Tidak Ada Partisipasi Publik dan Naskah Akademik Tidak Sesuai Aturan

Menurut para pemohon, pembentukan UU ini mengabaikan partisipasi bermakna yang diwajibkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait UU Cipta Kerja. Masyarakat tidak diajak berdiskusi, didengar, maupun diberikan penjelasan.

Selain itu, mereka menilai UU TNI ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas secara sah. Rasyid menilai DPR dan Pemerintah secara tergesa memasukkan RUU ini hanya berdasarkan surat Presiden, tanpa melalui mekanisme yang wajar.

“Revisi ini tidak dirancang secara matang. Naskah akademik yang menjadi dasar UU pun tidak sesuai dengan kaidah yang diatur dalam Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Rasyid.

Dalam permohonannya, para mahasiswa meminta MK menyatakan UU TNI cacat formil, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan agar putusan MK dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Sebagai mahasiswa hukum, kami merasa punya tanggung jawab akademik memastikan proses legislasi berjalan sesuai konstitusi,” tutup Rasyid.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses