Sengketa BBM Rp80 Miliar Kembali Bergulir, Pengusaha Hotel Disidang di PN Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret HA, seorang pengusaha hotel berbintang di Balikpapan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (4/5/2026).
Kasus yang berawal dari kerja sama bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar itu kini berkembang menjadi sengketa dengan nilai kewajiban yang diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Persidangan menghadirkan Direktur Operasional PT Petrotrans Utama, Christopher, sebagai saksi. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran terdakwa telah diatur secara jelas dalam putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika merujuk pada putusan perdata, seluruh nilai pembayaran sudah tercantum dengan jelas. Namun, dalam persidangan ini terdakwa kembali tidak mengakui sejumlah hal yang telah diputuskan,” ujar Christopher di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal pihak perusahaan sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara memasuki proses pidana. Namun hingga kini, ia menilai belum ada itikad baik yang nyata dari pihak terdakwa.
Majelis hakim dalam persidangan turut mendorong kedua belah pihak menempuh jalur perdamaian. Menanggapi hal tersebut, Christopher mengatakan PT Petrotrans Utama tetap membuka peluang mediasi selama ada kesepakatan yang dapat diterima bersama.
“Upaya damai sebenarnya sudah kami harapkan sejak awal. Kami menghargai jika ada itikad baik, namun semuanya akan bergantung pada kesepakatan ke depan,” katanya.
Kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Balikpapan, tingkat banding, kasasi di Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali. Seluruh putusan, kata dia, memperkuat kewajiban pembayaran utang oleh terdakwa.
Ia menyebut nilai pokok utang dalam perkara tersebut sebesar Rp20,5 miliar dengan bunga 2 persen per bulan sejak 2013. Dengan perhitungan bunga yang mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan, total kewajiban kini diperkirakan mendekati Rp80 miliar.
“Sebagian pembayaran memang pernah dilakukan pada 2023 sebesar Rp2 miliar, namun itu hanya mengurangi bunga, bukan pokok utang,” jelas Aulia.
Komisaris PT Petrotrans Utama, Marthen, menegaskan seluruh putusan pengadilan tetap mengacu pada nilai pokok utang beserta bunga hingga putusan inkrah. Karena itu, ia menilai bantahan terhadap kewajiban tersebut sama dengan mengabaikan putusan hukum yang sudah final.
Sementara itu, Direktur Utama PT Petrotrans Utama, Jumiati, menyebut kasus ini menjadi gambaran panjangnya perjuangan perusahaan dalam mencari kepastian hukum.
“Sejak awal hanya janji yang kami terima. Bahkan setelah putusan inkrah, belum ada penyelesaian. Karena itu, kami kembali menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan mediasi sebagaimana disarankan majelis hakim.
Sengketa ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana konflik bisnis yang berlarut dapat berdampak besar, baik secara finansial maupun terhadap kepastian hukum para pihak yang terlibat.***
BACA JUGA
