Warga Klandasan Ulu Minta Pembongkaran Rumah Usai Ujian Sekolah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga korban penggusuran lahan di RT 06 dan 07 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota atau tepat belakang gedung DPRD kota meminta agar pembongkaran dapat diundur hingga selesainya pelaksanaan ujian nasional pada akhir April 2016 mendatang, bukan pada 31 Maret nanti.

Rukiyah (40) warga RT06 yang rumah terkena gusuran ini meminta keringan pemerintah kota agar memperpanjang masa pembongkaran rumah hingga selesai ujian sekolah.”Anak saya enam pada sekolah semua dan lagi mau ujian kasian juga sekolahnya kan disini kalau pindah ke Manggar kan jauh sekali,” pinta Rukiyah ditemui saat membereskan rumahnya, (16/3/2016)

Nurudin warga RT 07 Klandasan Ulu meminta keringan kebijakan pemerintah soal waktu pembongkaran sebaiknya setelah ujian sekolah selesai
Nurudin warga RT 07 Klandasan Ulu meminta keringan kebijakan pemerintah soal waktu pembongkaran sebaiknya setelah ujian sekolah selesai

Senada juga disampaikan Nurudin (57) warga RT 07 yang meminta ada kebijakan yang meringankan warga yang menempati areal tanah milik negara ini.”Kita minta keringan itu kan banyak anak-anak sekolah lagi mau ujian lagi. Itu saja tapi kayaknya nggak ada. Mereka katanya tetap mau bongkar tanggal 31 Maret,” keluhnya.

Dia berharap pimpinan DPRD maupun pejabat berwenang lebih mendengarkan harapan dan suara masyarakat ini. “Ya tolong lah kami. Kan hanya menunda sampai ujian selesai. Kita ini kalau pindah juga ngak tahu ngontrak dimana. Kasian anak-anak yang sekolah ini,” katanya.

Sejak sebulan lalu warga melakukan pembongkaran sendiri. Sebagian besar bangunan rumah masih berdiri dan sebagian telah dibongkar sendiri oleh warga.

Diketahui Pol PP mulai 31 Maret 2016 akan membongkar seluruh bangunan yang berdiri ditanah negara. bangunan Warga yang terbongkar banyak berdiri di RT 07 dan sebagian kecil di RT 06, Kelurahan Klandasan Ulu. Pemerintah kota sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik bangunan yang telah menempati lahan itu sejak tahun 1980an.

Kabid Penegakan dan perundangan-perundangan Pol PP Pranti Firdausi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali pemberitahuan kepada warga agar melakukan pembongkaran sendiri. “Tenggat terakhir ya 31 Maret kita akan lakukan pembongkaran,” katanya kepada media hari ini (16/3/2016).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.