2020, Imigrasi Balikpapan Deportasi 10 WNA Tiongkok
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Selama masa pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Bandara Kota Balikpapan mengakui tidak ada kasus yang paling menonjol terjadi selama 2020, terutama dalam lalulintas warga negara asing tidak banyak di Balikpapan.
“Tahun ini kami lebih fokus pencegahan pandemi, termasuk untuk memenuhi protokol kesehatan selama memberikan pelayanan, begitupun dengan petugas juga dibatasi yang bekerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara, Rakha Permana, Selasa (22/12/2020).
Rakha mengaku, kalau untuk pelanggaran warga asing lebih banyak over stay. Misal kalau dalam kurung waktu 1-60 hari masih bisa untuk membayar denda, kalau lebih dari itu ya dideportasi.
“Untuk warga negara asing yang akan kami periksa sambil menunggu masa pemulangannya kami titipkan di rudenim, karena tidak semua warga negara mudah kembali ke negaranya, sambil menunggu deportasi dari kedutaan biasa kita titip dirudenim,” akunya.
Selama tahun 2020 kantor imigrasi kelas 1 TPI Balikpapan telah menyelenggaran tiga kegiatan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA) di wilayah kerja Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser.
“Sedangkan untuk operasi intelijen dalam rangka pengawasan orang asing telah dilakukan 32 kegiatan,” ujarnya.
Dalam hal penegakan hukum orang asing yang melakukan pelanggaran telah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 10 orang dideportasi warga tiongkok dengan pelanggaran over stay dan 1 orang warga negara jerman dengan pelanggaran illegal stay.
“Juga ada 1 nelayan filipina yang terdampar dan tidak memiliki dekomen perjalanan,” tutupnya.
BACA JUGA