31 Kasus Karhutla Diproses Kemenhut, 3.625 Hektare Terdampak: Kalteng Terluas, Kaltim Lima Perkara
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga 15 September 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menangani 31 perkara di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare.
Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus masuk tahap penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa.
Data Kemenhut menunjukkan Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi dengan luasan areal terdampak terbesar, yakni mencapai 1.110 hektare dari enam perkara.
Sementara itu, Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat memiliki lima perkara dengan luas areal terdampak 394 hektare. Perkara di Kaltim melibatkan subjek hukum korporasi dan perorangan.
Kalteng 1.110 Hektare, Kaltim 394 Hektare
Sebaran perkara Karhutla yang sedang ditangani Kemenhut menunjukkan luasan terdampak yang cukup besar di sejumlah provinsi.
Rinciannya:
- Kalimantan Tengah: 1.110 hektare, 6 perkara — korporasi dan perorangan.
- Kalimantan Selatan: 843 hektare, 3 perkara — korporasi.
- Sumatera Selatan: 558 hektare, 3 perkara — perorangan dan korporasi.
- Jawa Timur: 504 hektare, 1 perkara — perorangan.
- Kalimantan Timur: 394 hektare, 5 perkara — korporasi dan perorangan.
- Kalimantan Barat: 69 hektare, 4 perkara — korporasi, yayasan, dan perorangan.
- Jambi: 94 hektare, 3 perkara — perorangan.
- Riau: 30 hektare, 3 perkara — perorangan.
- Sumatera Utara: 17 hektare, 2 perkara — korporasi.
- Jawa Barat: 6 hektare, 1 perkara — perorangan.
Besarnya luasan yang ditangani menjadi bagian dari langkah Kemenhut memperkuat penegakan hukum terhadap pihak yang diduga lalai maupun melakukan pelanggaran terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Pemegang Konsesi Bisa Kena Pembekuan Izin
Selain proses hukum terhadap perkara Karhutla, Kemenhut menegaskan adanya ancaman sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran di areal kerjanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, antara lain Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286.
Sanksi administratif dapat diberikan secara sendiri maupun bersama dengan sanksi lainnya, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin.
Pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan, tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran, tidak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran di areal kerja, tidak melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, serta tidak melaksanakan perintah sanksi administratif tertulis.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, Menteri Kehutanan dapat menetapkan pembekuan perizinan berusaha.
Selama masa pembekuan, kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara.
Pemegang PBPH Wajib Cegah Karhutla
Kemenhut menegaskan pemegang PBPH memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian Karhutla di wilayah konsesinya.
Kewajiban tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan rencana pencegahan, patroli serta deteksi dini hotspot, pembentukan regu pemadam, penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, hingga pelaporan berkala.
Pemegang izin juga diwajibkan berkoordinasi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan pihak terkait untuk melakukan penanganan secara cepat ketika terjadi kebakaran.
Dengan demikian, tanggung jawab pencegahan tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga melekat pada pemegang izin atas areal yang dikelolanya.
Izin Bisa Dicabut Jika Pelanggaran Berlanjut
Pembekuan izin berdampak langsung terhadap kegiatan usaha. Selama sanksi berlaku, rencana kerja, produksi, serta peredaran hasil hutan tidak dapat dijalankan.
Pemegang izin yang terkena pembekuan juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin. Apabila ketentuan sanksi tidak dipatuhi, hukuman dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin.
Sanksi pembekuan baru dapat dicabut setelah PBPH memenuhi kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran, melaksanakan perintah pembenahan, menyampaikan pelaporan secara lengkap, serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kemenhut Pasang Plang di Lokasi Eks Karhutla
Selain proses penegakan hukum, Kemenhut juga melakukan langkah perlindungan kawasan dengan menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di lokasi eks kebakaran hutan.
Plang dipasang di sejumlah lokasi yang terlihat hangus dan gundul akibat kebakaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut menandai kawasan terdampak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap area yang telah mengalami kebakaran.
Dengan 31 perkara dan 3.625 hektare areal terdampak yang tengah diproses, Kemenhut menyatakan penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Aspek pertanggungjawaban hukum, kewajiban pemegang izin, serta pemulihan kawasan juga menjadi bagian dari penanganan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
