48.838 Korban Keracunan MBG, PBHI Sebut Ada Kegagalan Sistemik dalam Program Negara
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
PBHI menilai tingginya jumlah korban menunjukkan persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam penyelenggaraan, pengawasan, hingga mitigasi risiko program negara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 48.838 korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak 2025.
PBHI menilai angka tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak atas pangan, terutama karena sebagian besar penerima manfaat MBG merupakan anak-anak yang memiliki hak atas perlindungan kesehatan dan pangan yang aman.
Pangan Bukan Sekadar Makanan yang Tersalurkan
PBHI menegaskan pemenuhan hak atas pangan tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang berhasil dibagikan kepada masyarakat.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), pangan harus memenuhi sejumlah aspek, termasuk layak, aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan.
Karena itu, ketika makanan dari program negara justru menyebabkan keracunan, negara dinilai tidak bisa hanya berpatokan pada keberhasilan distribusi.
“Negara tidak dapat menyebut dirinya telah memenuhi Hak atas Pangan ketika makanan yang diberikan justru mereduksi Hak Atas Kesehatan penerima manfaatnya,” demikian sikap PBHI dalam keterangan tertulisnya,.
PBHI menilai pangan yang menyebabkan keracunan bukan bentuk pemenuhan hak, tetapi justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin pangan yang layak dan aman.
PBHI Soroti Sanksi yang Berhenti di Administratif
PBHI juga menyoroti mekanisme pertanggungjawaban dalam sejumlah kasus keracunan MBG yang dinilai cenderung berhenti pada sanksi administratif.
Sanksi tersebut antara lain berupa teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan, hingga pergantian pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut PBHI, langkah administratif tidak otomatis menggugurkan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau menimbulkan kerugian bagi korban.
Jika ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi salah satu penyebab keracunan, PBHI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada SPPG.
BGN didesak menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, distribusi, pengawasan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
PBHI menegaskan pendelegasian pelaksanaan program kepada SPPG maupun pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas pangan.
Korban Diminta Mendapat Ganti Rugi dan Pemulihan
Selain pertanggungjawaban terhadap penyelenggara, PBHI menekankan hak korban untuk mendapatkan pemulihan.
Negara dinilai wajib memastikan korban memperoleh akses layanan kesehatan, informasi mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan, serta kompensasi atau bentuk pemulihan lain sesuai kerugian yang dialami.
PBHI menilai pemulihan tidak cukup hanya melalui permintaan maaf, layanan kesehatan sementara, atau sanksi administratif kepada pengelola SPPG.
Ketika program negara menyebabkan masyarakat menjadi korban, negara harus memastikan kerugian materiel maupun imateriel yang dialami korban mendapatkan mekanisme pemulihan yang efektif.
Tiga Tuntutan PBHI
Atas persoalan tersebut, PBHI menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, PBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengkaji ulang penyelenggaraan program MBG secara menyeluruh, terutama aspek keamanan pangan, perlindungan kesehatan, keselamatan penerima manfaat, serta mekanisme pertanggungjawaban setiap kasus keracunan.
Kedua, BGN diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh kasus keracunan MBG. Investigasi tidak boleh berhenti pada SPPG, tetapi harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan, termasuk pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, distribusi, pengawasan, serta pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
PBHI juga meminta hasil investigasi dibuka kepada publik.
Ketiga, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah didesak memastikan penanganan medis dan pemulihan korban secara menyeluruh. Pengawasan serta pemeriksaan keamanan pangan pada seluruh rantai penyelenggaraan MBG di daerah juga harus diperkuat.
PBHI meminta data korban dan hasil pemeriksaan kesehatan dikelola secara transparan agar dapat menjadi dasar evaluasi kebijakan.
Bagi PBHI, keberhasilan program MBG tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak porsi makanan yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa aman makanan tersebut dikonsumsi dan apakah hak serta keselamatan penerima manfaat benar-benar terlindungi.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
