9.740 Warga Non-Permanen Tinggal di Balikpapan, Disdukcapil Perkuat Pendataan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Mobilitas masyarakat yang cukup tinggi membuat Pemerintah Kota Balikpapan perlu terus memperbarui data kependudukan. Tidak hanya mencatat warga yang menetap secara permanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga memperkuat pendataan terhadap warga non-permanen.
Data Administrasi Kependudukan (DKB) Disdukcapil Kota Balikpapan mencatat sebanyak 9.740 warga berstatus non-permanen berada di Kota Minyak. Mereka merupakan masyarakat yang tinggal di Balikpapan untuk sementara waktu dengan berbagai kepentingan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan warga non-permanen dapat berubah cukup cepat mengikuti aktivitas pekerjaan, pendidikan maupun kepentingan keluarga.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, pendataan warga non-permanen menjadi bagian penting dalam memastikan pemerintah memiliki gambaran mengenai jumlah masyarakat yang berada di wilayah Balikpapan.
“Memang ada warga yang tinggal sementara di Balikpapan. Ini juga kami data supaya keberadaan mereka bisa tercatat dengan baik,” ujar Tirta, Minggu (6/9/2026).
Menurutnya, Balikpapan masih menjadi salah satu daerah tujuan masyarakat dari luar daerah. Aktivitas ekonomi dan pendidikan menjadi sejumlah faktor yang mendorong masyarakat datang dan tinggal sementara maupun menetap di Balikpapan.
Selain pendatang, perpindahan juga terjadi ketika warga Balikpapan memilih keluar daerah. Karena itu, perubahan jumlah penduduk tidak hanya dipengaruhi oleh kedatangan warga baru, tetapi juga pergerakan penduduk yang meninggalkan daerah.
Secara keseluruhan, jumlah penduduk Balikpapan pada semester pertama 2026 mencapai 770.047 jiwa. Angka tersebut bertambah 3.995 jiwa dibandingkan jumlah penduduk pada akhir 2025 yang tercatat sebanyak 766.052 jiwa.
Masih Relatif Berimbang
Meski terjadi penambahan, Disdukcapil menilai pergerakan penduduk masuk dan keluar Balikpapan masih relatif berimbang.
“Yang masuk ke Balikpapan dan yang keluar juga hampir sama,” kata Tirta.
Dengan kondisi tersebut, Disdukcapil terus mendorong pembaruan data administrasi kependudukan agar perubahan status dan keberadaan warga dapat segera tercatat.
Pendataan yang akurat dinilai penting karena data kependudukan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan dan pelayanan publik.
Terlebih, warga yang tinggal sementara tetap memiliki aktivitas dan kebutuhan selama berada di Balikpapan. Karena itu, keberadaan mereka perlu masuk dalam pemetaan kependudukan agar pemerintah dapat memahami pola mobilitas masyarakat secara lebih baik.
Disdukcapil juga mengajak masyarakat yang mengalami perpindahan domisili maupun warga pendatang untuk memastikan administrasi kependudukannya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat data kependudukan Balikpapan semakin akurat, sekaligus membantu pemerintah dalam menyesuaikan pelayanan dengan dinamika jumlah dan mobilitas masyarakat.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
