Anggota DPR Dapil Kaltim Safaruddin Soroti Penugasan Personel di Luar Institusi Hingga Usia Pensiun

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (foto : DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin (foto : DPR)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI dapil Kalimantan Timur (Kaltim), Safaruddin, menyoroti sejumlah poin krusial dan isu strategis dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.

Beberapa isu panas yang dikritisi meliputi penugasan anggota polri di luar institusi, penguatan kurikulum berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), hingga wacana perpanjangan batas usia pensiun korps bhayangkara.

Hal tersebut dibedah langsung oleh Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi hukum tata negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta pandangan akademis yang tegas mengenai usulan agar personel Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga non-penegak hukum sebaiknya diwajibkan mengundurkan diri. Langkah ini dinilai penting demi mengantisipasi potensi konflik kepentingan (conflict of interest) serta menjaga marwah netralitas aparat.

“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi? Ini perlu mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” tegas Safaruddin.

Safaruddin menilai, penugasan di luar struktur Polri masih bisa ditoleransi jika lembaga tersebut masih beririsan dengan fungsi keamanan, seperti halnya bidang pemberantasan narkotika (BNN). Namun, untuk instansi sipil yang melenceng jauh dari tugas pokok kepolisian, regulasinya harus diatur secara ketat dan hitam di atas putih.

Kurikulum HAM di Pendidikan Polri Harus Lebih Aplikatif

Sebagai purnawirawan perwira tinggi Polri (Mantan Kapolda Kaltim), Safaruddin menggarisbawahi bahwa materi penegakan HAM sebenarnya bukan hal baru. Kurikulum tersebut sudah diajarkan mulai dari Sekolah Polisi Negara (SPN), Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim).

Namun, berkaca dari rentetan kasus pelanggaran di lapangan yang masih kerap menjadi sorotan tajam publik, ia mendesak adanya evaluasi total terhadap metode pengajaran agar lebih aplikatif pada perubahan perilaku anggota.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan batasan konsep demokrasi yang diajarkan di internal kepolisian. Mengingat Polri merupakan organisasi yang menggunakan sistem komando tunggal demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga. Karena itu saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana konsep demokrasi yang tepat untuk diajarkan kepada anggota Polri,” imbuhnya.

Minta Landasan Ilmiah Soal Perpanjangan Usia Pensiun

Mengenai draf pasal RUU Polri yang mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun anggota, Safaruddin meminta pemerintah dan tim perumus tidak asal ketok palu. Kebijakan tersebut harus dilandasi oleh kajian ilmiah, data kesehatan, serta riset objektif mengenai tren Angka Harapan Hidup (AHH) masyarakat Indonesia terkini.

“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif, termasuk perkembangan harapan hidup masyarakat dan kemampuan personel untuk tetap menjalankan tugas secara optimal,” pungkas legislator asal daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Melalui serangkaian RDPU maraton ini, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menyaring masukan bermutu dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Tujuannya agar produk hukum RUU Polri yang dihasilkan kelak mampu melahirkan institusi kepolisian yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap iklim demokrasi. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses