Apa Itu NIB? Pemerintah Kini Wajibkan Pedagang Online Shop Punya Dokumennya

Ilustrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini wajib dimiliki pedagang online shop. (Foto: ChatGPT Generate)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital atau e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni 2026.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga usaha skala besar yang memasarkan produk melalui marketplace maupun platform perdagangan elektronik lainnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban memiliki NIB tidak berkaitan dengan penarikan pajak, melainkan sebagai bentuk legalitas usaha.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan-badan wajib mempunyai NIB. Karena legalitas dari perusahaan,” kata Budi Santoso.

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha yang berlaku bagi pelaku usaha perseorangan maupun badan usaha. Dengan memiliki NIB, usaha yang berjalan tercatat secara resmi dalam sistem perizinan berusaha nasional.

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tercantum bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengapa NIB Wajib?

Pemerintah menyebut kewajiban NIB bertujuan memperkuat ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan kepatuhan perizinan usaha. Regulasi baru ini juga menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan perdagangan elektronik saat ini.

Menurut Budi Santoso, legalitas usaha melalui NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya. Akan dipercaya oleh konsumen,” ujarnya, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Selain memperluas akses pembiayaan, NIB juga menjadi salah satu syarat ketika pelaku usaha ingin mengembangkan bisnis, mengikuti program pemerintah, maupun menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Tenggat Waktu Pengurusan

Pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital mendapat waktu 18 bulan untuk mengurus NIB. Sementara pedagang baru yang akan masuk ke platform e-commerce wajib mengurus NIB paling lambat enam bulan sejak mulai menjalankan usaha.

Kemendag memastikan proses pengurusan NIB dapat secara daring melalui sistem OSS, tidak ada biaya, dan dapat selesai dalam waktu singkat apabila seluruh data telah lengkap.***

Penulis: Donny Moslem
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses