Pedagang Online Shop Kini Wajib Punya NIB, Pemerintah Beri Tenggat Waktu Segini
JAKARTA, inibalikpapan.com -Pedagang online kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas usaha. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 18 bulan bagi pelaku usaha yang sudah berjualan dan enam bulan untuk pedagang baru agar memenuhi ketentuan tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kewajiban memiliki NIB tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Menurutnya, NIB merupakan bentuk legalitas yang memang wajib dimiliki setiap pelaku usaha.
“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Semua kegiatan usaha, perorangan, atau badan-badan wajib mempunyai NIB. Karena legalitas dari perusahaan,” kata Budi Santoso, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ia menjelaskan legalitas usaha justru memberikan manfaat bagi pelaku usaha karena memudahkan akses pembiayaan dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah. Yang kedua, kalau perusahaan itu sudah punya NIB, berarti mudah dipercaya. Akan dipercaya oleh konsumen,” tuturnya.
Tenggat Waktu hingga 18 Bulan
Kementerian Perdagangan memastikan proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara online tanpa biaya. Waktu yang dibutuhkan juga relatif singkat, sekitar 30 menit.
Pemerintah memberikan waktu hingga 18 bulan bagi pedagang yang telah berjualan di platform digital untuk mengurus NIB. Sementara bagi pelaku usaha baru, batas waktunya enam bulan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.
Aturan itu mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berdagang melalui platform e-commerce memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar yang memasarkan produknya melalui platform digital.***
Penulis/Sumber: Donny Moslem/ Suara.com
Editor: Donny
BACA JUGA
