Menilik Strategi BPJS Kesehatan, Jaga Transparansi dan Mutu Pembiayaan Dana JKN

BPJS Kesehtan Cabang Balikpapan menjelaskan optimalisasi layanan kepesertaan BPJS.(Foto:Dani/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — BPJS Kesehatan kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan dan mengoptimalkan layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam sebuah forum sosialisasi terpadu yang digelar baru-baru ini, 

Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Utilitas BPJS Kesehatan kantor cabang Balikpapan Retno Mayadiani mengupas tuntas seluruh ekosistem JKN, mulai dari regulasi kepatuhan, pembiayaan, hingga transformasi pelayanan di lapangan.

​Di hadapan para awak media yang hadir, Retno membuka paparannya dengan menjelaskan bagaimana roda keuangan program JKN berputar demi menjamin hak-hak kesehatan masyarakat. Sembari menunjuk bagan Alur Pengelolaan Dana JKN. Ia menguraikan alur kontribusi peserta hingga bermuara pada pelayanan medis.

​”Program JKN ini adalah bentuk gotong royong nyata. Seluruh iuran yang masuk dari berbagai kategori peserta mulai dari PBI, PPU, PBPU, Bukan Pekerja, hingga yang disubsidi Pemerintah dihimpun dan dikelola langsung oleh BPJS Kesehatan untuk menjadi Dana JKN,” ujar Retno membuka penjelasannya, Rabu (17/6/2026).

​Ia melanjutkan bahwa dana tersebut dikembalikan seutuhnya kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran klaim ke berbagai fasilitas kesehatan yang bermitra. Demi menjaga kepercayaan publik, Retno memastikan proses ini tidak berjalan tanpa pengawasan. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh siklus ini dipastikan berjalan transparan. Kami melewati proses monitoring, evaluasi, hingga audit berkala yang sangat ketat melibatkan Kementerian Kesehatan, DJSN, hingga BPK dan auditor independen,” tambahnya tegas.

Bahas Fungsi Strategis

​Melangkah ke aspek yang lebih mendasar, Retno menerangkan bahwa sistem pembiayaan yang dijalankan saat ini mengacu pada standar global. Sambil menampilkan materi Teori Purchasing berbasis panduan WHO, ia menjelaskan fungsi strategis BPJS Kesehatan.

​”Kami di BPJS Kesehatan menerapkan prinsip strategic purchasing atau pembelian layanan kesehatan secara strategis. Artinya, pembiayaan yang kami lakukan disinergikan dengan pengembangan sumber daya seperti farmasi dan alat kesehatan, penguatan manajemen informasi, pematuhan regulasi pemerintah, serta yang tidak kalah penting adalah pemberdayaan masyarakat itu sendiri,” urainya.

​Suasana forum menjadi lebih serius saat Retno mulai menyoroti aspek regulasi dan kepatuhan hukum, khususnya bagi sektor formal dan dunia usaha. Merujuk pada aturan hukum Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ia mengingatkan kewajiban para pemberi kerja atau perusahaan terhadap karyawannya.

​”Ada aturan yang sangat jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 14. Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing bekerja, mereka berdua wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja tempat mereka bernaung,” jelasnya.

​Ia pun memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang masih lalai atau menunda-nunda pendaftaran pekerjanya ke program JKN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) pada regulasi yang sama, ada konsekuensi finansial besar yang harus ditanggung secara mandiri oleh pihak perusahaan jika terjadi risiko kesehatan pada karyawannya.

​”Saya perlu tegaskan kembali, jika ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan atau menunggak iuran pekerjanya, maka saat pekerja tersebut sakit, pemberi kerja wajib bertanggung jawab penuh membayar seluruh biaya pelayanan kesehatannya. Biaya yang dikeluarkan pun harus setara dengan manfaat yang biasa diberikan oleh BPJS Kesehatan. Jadi, jangan coba-coba mengabaikan hak pekerja,” kata Retno mengingatkan.

Manfaat Pelayanan Kesehatan

​Di akhir pemaparannya, Retno mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma dalam memandang jaminan kesehatan. Melalui infografis Manfaat Pelayanan Kesehatan, ia memaparkan bahwa BPJS Kesehatan kini bergerak secara seimbang dari hulu ke hilir, tidak lagi hanya fokus pada pengobatan orang sakit.

​”Kami ingin menegaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan di era JKN saat ini sangat komprehensif. Pelayanan kami terbagi menjadi empat pilar utama. Pertama adalah Promotif, di mana kita mempertahankan kesehatan masyarakat lewat edukasi, promosi kesehatan, dan olahraga sehat,” tutur Retno.

​Pilar kedua yang menjadi fokus utama adalah Preventif atau tindakan pencegahan penyakit. “Kami membiayai imunisasi, layanan keluarga berencana (KB). Serta skrining kesehatan untuk deteksi dini penyakit kronis melalui klub RISTI dan Prolanis. Agar penyakit bisa diantisipasi sejak awal,” imbuhnya.

​Namun, bagi peserta yang memang sudah jatuh sakit, Retno menjamin pilar Kuratif tetap berjalan optimal. “Untuk layanan Kuratif, cakupannya meliputi rawat jalan dan rawat inap di faskes tingkat pertama maupun lanjutan, penanganan penyakit katastrofis yang memakan biaya besar, hingga perawatan intensif. Dan terakhir, kami memiliki pilar Rehabilitatif untuk memulihkan fungsi tubuh pasien pasca-sakit, termasuk di dalamnya rehabilitasi medik dan penyediaan bantuan alat kesehatan,” pungkasnya.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses