Apple Belum Patuhi Aturan, iPhone 16 Masih Dilarang Beredar di Indonesia

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan sanksi kepada Apple karena belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Akibatnya, perusahaan itu belum bisa melakukan penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan sanksi ini mereka berikan karena investasi Apple selama periode 2020-2023 belum sesuai dengan aturan yang ada. Aturan merujuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur syarat-syarat yang harus Apple penuhi agar bisa menjual produknya di Indonesia.
Menurut Febri, Apple mengakui masih memiliki tanggungan investasi senilai 10 juta dolar AS (sekitar Rp 161 miliar) untuk periode 2020-2023. Komitmen ini seharusnya wwlwsao pada Juni 2023, tetapi belum dipenuhi.
Sesuai dengan aturan, jika Apple tidak patuh, sanksinya bisa berupa penambahan investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, atau pencabutan sertifikat TKDN. Ini akan membuat produk mereka tidak bisa terjual di Indonesia.
“Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan. Yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026,” ujar Febri dalam keterangan pers, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Sanksi ini, kata Febri, juga telah mereka sampaikan ke Apple dalam negosiasi pada 7 Januari 2025. Ia menegaskan, Kemenperin memberikan kemudahan bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi di Indonesia.
“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegasnya.
Hingga kini, Kemenperin masih menunggu revisi proposal dari Apple. Perusahaan asal Amerika Serikat itu mengaku membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
Karena belum ada proposal baru, sertifikat TKDN untuk produk Apple, termasuk iPhone 16, belum bisa terbit. Tanpa sertifikat ini, Tanda Pengenal Produk (TPP) yang menjadi syarat utama untuk menjual produk di Indonesia juga belum keluar.
“Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series,” tambah Febri.
Yakin Masalah Segera Selesai
Di sisi lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, optimis masalah ini akan segera selesai. Ia menyebut pemerintah dan Apple telah mencapai kesepakatan terkait investasi.
“Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini bisa terselesaikan,” kata Rosan kepada Bloomberg, Rabu (22/1/2025).
Namun hingga kini, pihak Apple belum memberikan pernyataan resmi terkait status iPhone 16 atau kelanjutan pembicaraan dengan pemerintah Indonesia. iPhone 16 sendiri masih belum bisa dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi syarat sertifikasi TKDN.***
BACA JUGA