Balikpapan Inventarisasi Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai melakukan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai langkah mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Program ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi konservasi lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (6/7/2026), melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, Badan Pertanahan Nasional, hingga unsur kecamatan dan kelurahan.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memperoleh data riil di lapangan sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat. Karena itu, kebutuhan ruang untuk pembangunan harus tetap diimbangi dengan komitmen menjaga kelestarian kawasan hutan yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, sumber daya air, serta pengendali bencana.
“Masih terdapat masyarakat yang sejak lama menguasai atau memanfaatkan lahan yang secara administrasi berada di dalam kawasan hutan. Persoalan ini harus diselesaikan secara objektif, transparan, berkeadilan, dan berdasarkan data yang valid,” ujar Zulkipli menyampaikan pesan Pemerintah Kota Balikpapan.
Melalui program PPTPKH, pemerintah berharap seluruh kondisi di lapangan dapat dipetakan secara akurat sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi lindung kawasan hutan.
Zulkipli juga mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga masyarakat yang memiliki lahan di lokasi inventarisasi, untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses inventarisasi dan verifikasi bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan masyarakat. Sebaliknya, kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam mengurangi potensi konflik pertanahan, memperbaiki tata kelola ruang, serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi berjalan tertib, transparan, serta menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pelaksanaan PPTPKH diharapkan menjadi solusi atas persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan Balikpapan yang berkelanjutan sebagai kota penyangga IKN dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
