BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi, Siswa Dilarang Bawa Pulang

Ilustrasi makanan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah. (Suara.com/Lilis Varwati)
Ilustrasi makanan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah. (Suara.com/Lilis Varwati)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan keamanan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu makanan harus dikonsumsi.

Kebijakan ini menjadi langkah BGN untuk mencegah makanan MBG dikonsumsi setelah melewati batas aman, terutama karena makanan disajikan dalam kondisi segar dan tanpa bahan pengawet.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi pada ompreng harus menjadi perhatian guru dan siswa di sekolah.

“Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa,” kata Sudaryono, dikutip inibalikpapan.

Menurutnya, guru memiliki peran penting memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi setelah melewati waktu yang telah ditentukan.

Jika batas waktu pada wadah sudah terlewati, makanan tersebut harus dibuang dan tidak boleh lagi dikonsumsi, baik oleh siswa maupun guru.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.

MBG Maksimal Dikonsumsi 4 Jam Setelah Matang

Sudaryono menjelaskan, makanan MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Secara umum, makanan yang telah matang maksimal dikonsumsi dalam waktu empat jam. Karena itu, terdapat batas waktu atau window keamanan yang harus dipatuhi setelah makanan selesai dimasak.

“Setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Sudaryono.

Aturan tersebut membuat waktu penyajian dan konsumsi menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan pangan MBG di sekolah.

BGN Larang Siswa Bawa Pulang Makanan MBG

Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa.

Sudaryono meminta guru memastikan makanan dikonsumsi langsung di sekolah, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis pelaksanaan MBG.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, larangan membawa pulang makanan berkaitan langsung dengan risiko keamanan pangan. Makanan yang dibawa ke rumah berpotensi disimpan terlalu lama sebelum kembali dikonsumsi.

Ia bahkan menyebut praktik membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam kasus keracunan di sejumlah daerah.

Kasus tersebut, kata dia, tidak hanya berdampak kepada siswa penerima MBG. Orang tua di rumah juga dapat mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan yang dibawa pulang anak mereka.

“Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik. Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.

Dengan aturan baru tersebut, BGN menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi bagian yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan MBG. Makanan harus dikonsumsi pada waktu yang ditentukan dan tidak boleh dikonsumsi setelah melewati batas aman.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses