Gaji Kepala Daerah Mau Naik di Tengah Efisiensi Anggaran, DPR Minta Dikaitkan dengan Kinerja
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah mendapat sorotan DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikkan gaji kepala daerah. Menurutnya, rencana tersebut harus dikaji secara komprehensif, terutama karena pemerintah masih menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip inibalikpapan.
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, pihaknya tidak secara prinsip menolak apabila pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian gaji kepala daerah.
Namun, kenaikan tersebut dinilai tidak boleh sekadar menjadi tambahan hak keuangan pejabat. DPR meminta ada indikator kinerja yang jelas dan terukur sebagai dasar pemberian kompensasi.
Gaji Naik, Kinerja Kepala Daerah Harus Terukur
Indrajaya menilai kenaikan gaji kepala daerah harus memberikan dampak langsung terhadap kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan kepala daerah semestinya diikuti dengan tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dapat dikaitkan dengan capaian pembangunan masing-masing daerah.
Dengan skema tersebut, pemerintah dapat membangun sistem penghargaan berbasis kinerja sekaligus mendorong persaingan positif antardaerah.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelasnya.
Kenaikan Gaji Disebut Bisa Jadi Instrumen Pencegahan Korupsi
Indrajaya juga menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah berpotensi menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan gaji tidak otomatis membuat kepala daerah terbebas dari praktik korupsi.
Kebijakan tersebut harus berjalan bersamaan dengan pengawasan yang kuat, transparansi anggaran dan penegakan hukum.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
DPR Siap Kawal Revisi PP 109 Tahun 2000
Indrajaya memastikan Komisi II DPR RI akan mengawal proses pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000.
Ia berharap revisi regulasi tersebut tidak hanya menghasilkan perubahan nominal hak keuangan kepala daerah, tetapi juga memperkuat sistem pemerintahan daerah yang profesional dan berorientasi pada hasil.
“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
