Kebebasan Pers Indonesia dalam Bahaya, 89 Kasus Kekerasan Jurnalis Sepanjang 2025

Ketua Umum AJI Indonesia Nani Afrida
Ketua Umum AJI Indonesia Nani Afrida (foto : AJI)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Ancaman terhadap jurnalis tidak hanya datang dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi, serangan digital, kriminalisasi, penghalangan liputan hingga intervensi terhadap ruang redaksi.

Ketua Umum AJI Indonesia Nani Afrida menegaskan, tekanan terhadap pers semakin kompleks. Selain ancaman terhadap kebebasan jurnalistik, industri media juga menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan teknologi yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan profesi jurnalis.

“Bukan hanya karena tekanan ekonomi yang membuat banyak media kesulitan bertahan. Bukan hanya karena perubahan teknologi yang mengubah cara jurnalisme bekerja. Tetapi juga karena ruang kebebasan semakin penuh tekanan,” kata Nani saat memberikan sambutan dalam HUT ke-32 AJI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

AJI lahir pada 7 Agustus 1994 dari keberanian sejumlah jurnalis untuk menolak praktik pers yang menjadi alat kekuasaan atau corong pemerintah Orde Baru.

Namun, 32 tahun kemudian, AJI menilai perjuangan mempertahankan kebebasan pers masih jauh dari selesai.

“Dan 32 tahun kemudian, kita kembali berada pada satu titik yang menuntut keberanian itu. Karena kondisi pers Indonesia hari ini sedang dalam bahaya,” tegas Nani.

89 Kasus Kekerasan Jurnalis Sepanjang 2025

Data AJI menunjukkan ancaman terhadap jurnalis bukan sekadar kekhawatiran. Sepanjang 2025, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, meningkat dibandingkan 73 kasus pada 2024.

Sementara hingga Juli 2026, AJI telah mencatat 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari pemukulan, teror, perampasan alat kerja, penghalangan liputan, serangan digital, tekanan hukum hingga tindakan yang membuat jurnalis memilih diam karena merasa tidak aman.

“Ini bukan angka statistik semata. Di balik setiap angka ada manusia. Ada jurnalis yang dipukul, diteror, diminta menghapus foto, ada yang alat kerjanya dirampas, ada yang dihalangi meliput, ada yang diserang secara digital, ada yang dipaksa berhadapan dengan tekanan hukum. Dan ada yang akhirnya memilih diam karena merasa tidak aman,” kata Nani.

Menurut Nani, berbagai kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama. Ketika jurnalis berusaha mencari informasi untuk publik, selalu ada pihak yang menganggap informasi tersebut terlalu berbahaya untuk diketahui masyarakat.

Karena itu, AJI menyebut jurnalis sebagai “perisai terakhir yang dimiliki publik dalam demokrasi.”

Ketika kekuasaan tidak suka dikritik, jurnalis menjadi salah satu pihak pertama yang mendapat tekanan. Ketika informasi hendak ditutup, jurnalis pula yang dihalangi untuk mengungkapnya.

“Kalau jurnalis terbakar, sebenarnya yang terbakar adalah hak publik untuk tahu,” ujar Nani.

549 Jurnalis Kena PHK, Tekanan Ekonomi Ancam Independensi

Ancaman terhadap kebebasan pers juga datang dari sisi ekonomi.

AJI mencatat 549 jurnalis mengalami PHK sepanjang 2025, melonjak dibandingkan 373 jurnalis pada 2024. AJI memperkirakan jumlah jurnalis yang menjadi korban PHK pada 2026 masih berpotensi bertambah.

Menurut Nani, melemahnya perusahaan media membuat posisi jurnalis semakin rentan. Di tengah tekanan industri, jurnalis dituntut menghasilkan lebih banyak berita dalam waktu lebih singkat, mengejar trafik, mengikuti algoritma dan menghasilkan konten viral.

Kondisi tersebut berpotensi membuat independensi editorial semakin terdesak.

“Karena itu kita tidak boleh memisahkan kebebasan pers dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang tidak aman secara ekonomi akan lebih mudah ditekan,” katanya.

AJI menilai perjuangan mempertahankan kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan perjuangan memastikan jurnalis dapat hidup layak dari profesinya.

Ancaman yang Lebih Senyap: Jurnalis Mulai Menyensor Diri

Selain kekerasan dan tekanan ekonomi, AJI menyoroti ancaman yang dinilai lebih sulit terlihat, yakni swasensor.

Swasensor terjadi ketika jurnalis mulai mempertimbangkan risiko pribadi sebelum menulis sebuah fakta atau isu.

Pertanyaan seperti apakah akan diserang, dilaporkan atau kehilangan pekerjaan dapat membuat jurnalis akhirnya berhenti menggali informasi.

“Di titik itulah kekuasaan tidak perlu lagi menyensor kita. Kita menyensor diri sendiri. Ini yang harus kita lawan!” tegas Nani.

AJI juga menyoroti praktik pelabelan negatif terhadap jurnalis, termasuk penyebutan seperti “londo ireng”, “tidak punya otak” dan “kawanan sirkus”.

Nani menegaskan, jurnalis tidak bekerja untuk memenuhi keinginan penguasa, melainkan berdasarkan fakta, kepentingan publik dan kode etik jurnalistik.

AJI: Demokrasi dan Kebebasan Pers Harus Terus Diperjuangkan

Memasuki usia 32 tahun, AJI menegaskan kebebasan pers bukan sesuatu yang dapat dianggap selesai setelah Reformasi.

Menurut Nani, demokrasi harus terus diperjuangkan karena kebebasan pers dapat kembali terancam apabila tidak dijaga.

“Kita mungkin pernah berpikir bahwa setelah Reformasi, kebebasan pers akan menjadi sesuatu yang permanen. Ternyata tidak. Karena itu kita tidak boleh menganggap kebebasan sebagai sesuatu yang sudah selesai diperjuangkan. Demokrasi harus terus diperjuangkan,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Ketatanegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam Orasi Kebudayaan HUT ke-32 AJI mengingatkan bahwa jurnalisme memiliki peran penting dalam merawat ingatan sekaligus membangun imajinasi tentang masa depan Indonesia.

Menurut Zainal, demokrasi membutuhkan kemampuan masyarakat untuk mengingat. Karena itu, ketika sejarah dan ingatan publik dihapus atau dikendalikan, jurnalisme memiliki posisi penting untuk menjaga fakta tetap diketahui masyarakat.

Zainal bahkan menegaskan bahwa jurnalisme merupakan salah satu penjaga republik.

“Saya percaya betul, AJI adalah gerakan perlawanan. AJI bukan profesi, bukan organisasi biasa. AJI adalah gerakan perlawanan, AJI adalah pengingat, AJI adalah monumen, AJI adalah simbol dari semangat perlawanan. Karena, saya percaya jurnalisme adalah penjaga republik,” kata Zainal.

Peringatan HUT ke-32 AJI juga diisi pemberian sejumlah penghargaan, yakni Udin Award, Tasrif Award, SK Trimurti Award dan Ahmad Taufik Award 2026.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses