Soroti Putusan MK Terkait Kuota 30 Persen Caleg Perempuan, Anggota DPR: Dorong Kaderisasi Substantif, Bukan Sekadar Syarat Administratif
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Anggota DPR RI, Anis Byarwati, memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi mendalam terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut menegaskan kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD, lengkap dengan sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang membandel.
Menurut Anis, ketetapan hukum ini harus dijadikan momentum sakral bagi seluruh partai politik di tanah air untuk berbenah dan serius melakukan kaderisasi internal, bukan lagi sekadar memajang figur perempuan sebagai pelengkap formalitas menjelang pesta demokrasi.
Demokrasi Butuh Keterwakilan Perempuan yang Berkualitas
Politisi senior dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, sanksi tegas berupa pengguguran kepesertaan partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan merupakan langkah berani. Namun, ia mengingatkan bahwa esensi utama dari demokrasi bukan sekadar terpenuhinya angka di atas kertas.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik nasional. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026).
Dia menggarisbawahi bahwa yang paling dibutuhkan oleh publik saat ini adalah keterwakilan substantif. Artinya, ekosistem politik harus mampu melahirkan figur pemimpin perempuan yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, serta kompetensi tinggi dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat.
Minta Penerapan Sanksi Gugur Partai Tetap Proporsional
Terkait regulasi sanksi pengguguran parpol di suatu dapil, Anis mengaku memahami logika hukum yang dibangun oleh MK. Selama ini, kebijakan afirmasi (affirmative action) bagi kaum perempuan sering kali dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai aturan yang bisa dinegosiasikan di menit-menit akhir pendaftaran calon legislatif.
Meski demikian, ia memberikan catatan agar implementasi sanksi ekstrem tersebut tetap dikawal secara proporsional oleh penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
“Sanksi tersebut perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan mulia meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” wanti Anis.
Ia menegaskan bahwa indikator keberhasilan dari putusan MK ini pada akhirnya tidak diukur dari seberapa banyak parpol yang tumbang dan terkena sanksi hitam, melainkan dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas, kompeten, dan siap bertarung secara kompetitif di parlemen. / DPR
BACA JUGA
