Bolehkah Sapi Kurban Presiden Prabowo Diambil dari APBN? Ternyata Begini Dasar Hukumnya

JAKARTA, inibalikpapan.com – Program penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 2026 menjadi sorotan publik. Ini setelah beredar informasi bahwa kurban presiden menggunakan anggaran negara atau APBN dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro yang mengumumkan program inibdi Kompleks Istana Kepresidenan RI. Dari total sapi pemerintah salurkan, sebanyak 598 ekor didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara 500 ekor lainnya mereka salurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Hewan kurban yang pemerintah pilih merupakan sapi ras unggulan seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.

Namun penggunaan APBN dalam program kurban tersebut memunculkan perdebatan, mulai dari aspek hukum, syariat Islam, hingga komunikasi politik pemerintah.

Pos Anggaran Jadi Pertanyaan

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah sumber anggaran pengadaan 1.098 sapi kurban tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci alokasi anggaran yang pemerintah gunakan untuk program tersebut.

“Saya belum tahu masalah itu. Nanti saya cek. Saya benar tidak tahu,” kata Purbaya saat di kantor Direktorat Jenderal Pajak seusai Salat Iduladha.

Menurut Purbaya, penjelasan mengenai teknis penganggaran lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah Sebut Bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden

Menanggapi polemik yang berkembang, Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan program tersebut merupakan bantuan kemasyarakatan yang telah lama menjadi bagian dari kegiatan kenegaraan.

Menurut Bahtra, bantuan hewan kurban tidak hanya pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi juga telah berjalan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden Joko Widodo.

Ia menjelaskan sapi-sapi tersebut merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.

“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi,” kata Bahtra, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara memang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

MUI: Tidak Bermasalah Secara Syariat

Dari sisi hukum Islam, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat.

Menurutnya, dalam tradisi Islam seorang pemimpin memang diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal untuk kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Niam.

Pandangan berbeda disampaikan politikus PDI Perjuangan M Guntur Romli.

Ia menilai kurban merupakan ibadah personal yang seharusnya berasal dari harta pribadi, bukan dana negara.

Guntur merujuk sejumlah pandangan ulama yang menyebut ibadah kurban harus berasal dari kepemilikan individu dan bukan dari harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.

Pengamat Soroti Komunikasi Pemerintah

Selain aspek hukum dan agama, polemik juga dinilai muncul akibat strategi komunikasi pemerintah.

Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensa menilai isu tersebut sebenarnya tidak perlu berkembang menjadi kontroversi apabila disampaikan secara proporsional.

Menurutnya, konferensi pers khusus untuk mengumumkan jumlah sapi kurban Presiden justru membuat perhatian publik semakin besar.

“Ini problem dasar, pejabat negara nggak bisa bedain mana yang layak press conference, mana yang cukup siaran pers. Hal-hal ringan dibikin seolah-olah penting, akhirnya jadi bola liar ke mana-mana dan memancing polemik yang sebenarnya nggak perlu,” ujarnya.

Hensa menilai persoalan utama bukan pada program kurbannya, melainkan pada cara penyampaian informasi yang memunculkan persepsi berlebihan di ruang publik.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menyebut penggunaan APBN untuk kurban memang tidak melanggar hukum maupun ketentuan agama.

Namun menurutnya, dari sisi komunikasi politik, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi simpati publik di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat.

“Andai saja isu penggunaan APBN dalam kurban itu tidak mengemuka, Presiden sangat mudah mendapatkan simpati dan pujian publik. Hanya saja, ketika diketahui penggunaan APBN dalam pembelian sapi, simpati itu bisa saja gagal didapatkan,” kata Dedi.

Ia menilai kurban selama ini dipahami masyarakat sebagai ibadah personal sehingga ketika dikaitkan dengan anggaran negara, ruang perdebatan menjadi lebih luas.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses