Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Balikpapan-Samarinda, Pelaku Samarkan Sabu di Bungkus Frozen Food

Ilustrai penangkapan tersangka. (Foto: Freepik)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap dua orang tersangka berinisial IN (37) dan NU (45) dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas Balikpapan-Samarinda. Polisi menyita sabu seberat 1.796 gram bruto dan masih memburu seorang terduga pemasok berinisial YO. Petugas menduga ia mengendalikan distribusi dari Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengambilan “jejak” atau titik penyimpanan narkotika di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat.

IN, yang merupakan warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, dugaannya mendapat perintah dari NU untuk mengambil paket tersebut dan membawanya ke apartemennya di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Di sana, ia mendapat permintaan membuka paket sambil merekam video sebagai bukti kepada pemberi perintah.

“Setelah dibuka, paket tersebut berisi bungkusan yang diduga sabu. Namun isi bungkusan telah diganti dengan kentang frozen sebagai bagian dari skenario penyamaran,” kata Romylus dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Aktivitas IN saat membuka paket kemudian terendus aparat. Tim Subdit I Polda Kaltim menangkapnya di apartemen pada Kamis (16/7/2026) malam.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita plastik bekas pembungkus sabu seberat satu kilogram yang telah berisi kentang beku, serta dua unit telepon genggam yang dugaannya ia gunakan untuk berkomunikasi.

Apa yang Polisi Dapat?

Hasil pemeriksaan terhadap IN mengarah kepada NU yang berada di Samarinda. Tim kemudian mengatur pertemuan antara keduanya dan berhasil menangkap NU sehari kemudian.

Menurut Romylus, NU mengaku sabu yang sebenarnya disimpan di lokasi lain menggunakan sistem “jejak”. Tepatnya di kawasan Jalan Sangga Buana, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari, polisi menemukan satu tas belanja berisi lebih dari satu kilogram sabu yang masih utuh beserta belasan paket sabu siap edar.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto,” ujar Romylus.

Dari hasil penyelidikan, NU dugaannya hanya berperan sebagai penerima dan penyimpan barang atas perintah seseorang. Orang itu berinisial YO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). YO diduga mengendalikan penerimaan, penyimpanan, hingga pemecahan paket sabu sebelum diedarkan kembali.

Polda Kaltim masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu keberadaan YO.

Atas perbuatannya, IN dan NU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi menilai pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat. Namun, pengembangan penyelidikan berhasil menggagalkan peredaran hampir dua kilogram sabu yang diperkirakan dapat diedarkan kepada ribuan pengguna.***

Penulis: Samsul

Editor: Donny M.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses