Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Merasa Dirinya Alami Kriminalisasi

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik.

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.01 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Menurut Febrie, alat bukti yang dimiliki penyidik seharusnya masih memerlukan pendalaman sehingga belum layak dijadikan dasar penahanan.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu,” kata Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan Kejaksaan Agung.

“Namun, semua ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Maka saya harus siap menghadapinya,” ujarnya.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie kembali menegaskan bahwa dirinya meyakini perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. “Saya merasa ini kriminalisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Febrie memenuhi panggilan penyidik. “Sudah hadir dalam pemeriksaan,” kata Anang.

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Febrie. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir pada Rabu (22/7/2026), namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026, Febrie awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.***

Penulis: Donny M

Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)

Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses