Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol Saat Digiring

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Febrie langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Saat menuju mobil tahanan sekitar pukul 23.01 WIB, Febrie tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang. Berbeda dengan tahanan tindak pidana khusus pada umumnya, ia tidak mengenakan rompi merah muda dan tidak diborgol saat dibawa menuju kendaraan tahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memastikan penyidik telah meningkatkan status hukum Febrie menjadi tersangka sekaligus melakukan penahanan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono kepada wartawan.

Febrie sebelumnya memenuhi panggilan pemeriksaan yang bermula sekitar pukul 13.00 WIB oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.

Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidik menyatakan sprindik tersebut mereka terbitkan setelah mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti.

Penanganan perkara oleh Tim 9 yang beranggotakan sejumlah jaksa senior, termasuk beberapa jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung menyebut pembentukan tim tersebut bertujuan menjaga independensi proses penyidikan.

Sebelum pemeriksaan pada Jumat malam, Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan selesai, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses