Prabowo Sebut Wartawan-Pengamat ‘Londo Ireng’, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi
JAKARTA, inibalikpapan.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng”. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (24/7/2026), YLBHI menilai ucapan tersebut berpotensi mengancam ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
YLBHI menyatakan pelabelan terhadap kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam rilisnya, YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak sama dengan tindakan yang bertentangan dengan negara.
“Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” tulis YLBHI.
Menurut YLBHI, pernyataan Presiden memiliki dampak politik karena Prabowo menyampaikan itu dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Organisasi tersebut menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil berpotensi memicu intimidasi, pembatasan aktivitas, hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Masyarakat yang Membiayai Negara
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut organisasi tersebut, justru masyarakat yang membiayai penyelenggaraan negara melalui penerimaan negara, termasuk pajak.
“Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat,” tulis YLBHI.
Dalam pernyataannya, YLBHI meminta apabila pemerintah memiliki dugaan adanya organisasi yang bekerja melawan hukum atau untuk kepentingan negara asing. Maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui tuduhan yang bersifat umum.
YLBHI juga menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis. Ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menutup pernyataannya, YLBHI mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk tetap menjaga solidaritas. Terutama dalam menjalankan hak konstitusional menyampaikan kritik.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” demikian pernyataan Pengurus YLBHI dalam rilis tersebut.
Penulis: Donny M.
Sumber: Siaran Pers YLBHI
BACA JUGA
